MAJALENGKA - Larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik/telepon di pinggir, belum sepenuhnya ditaati para caleg dan tim sukses. Pasalnya masih ada baliho atau APK yang terpasang di sejumlah tiang telepon, meskipun di pohon kini nyaris sudah tidak terlihat. Pantauan Radar Majalengka di jalur Cigasong-Rajagaluh, masih ada APK caleg salah satu parpol yang dipasang di tiang listrik. Sementara APK yang sebelumnya banyak terpasang di pohon di jalur itu kini sudah tidak terlihat lagi. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Majalengka, Wawan Darmawan menyatakan, para caleg di partainya berkomitmen untuk menaati aturan dengan tidak memasang APK di pohon ataupun tiang listrik. “Kalau kita taat aturan dengan tidak pasang APK di pohon, maka akan menjadikan lingkungan yang bersih, dan hati kita juga menjadi bersih,” kata Wawan. Dia menegaskan, selain mengikuti KPU dan Bawaslu juga harus mengikuti aturan Pemkab Majalengka yang tidak boleh memasang APK di Jalan KH Abdul Halim. Wawan menambahkan, Partai Nasdem Kabupaten Majalengka menargetkan bisa meraih minimal 5 hingga 10 kursi untuk DPRD Kabupaten Majalengka. Pada pileg sebelumnya, Nasdem mendapatkan satu kursi yakni ditempati Ade Kartika. “Kami juga menargetkan untuk DPRD provinsi bisa meraih dua kursi dan untuk DPR RI bisa meraih satu kursi,” pungkas caleg nomor urut 1 Dapil 1 ini. (ara)
Bandel, Tidak di Pohon tapi Masih Pasang APK di Tiang Listrik
Jumat 19-10-2018,18:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,12:02 WIB
Cek Fakta Harga BBM Naik 1 April 2026, Pertamina dan Menteri ESDM Buka Suara
Selasa 31-03-2026,09:34 WIB
Tren Menikah di Bulan Syawal: Kota Cirebon Naik, Kabupaten Justru Turun
Selasa 31-03-2026,10:14 WIB
Penculikan di Majalengka Pelaku Warga Kuningan: Korban Dikeroyok, Uang Dirampas
Selasa 31-03-2026,07:03 WIB
Polisi Gerebek Penjual Miras di Kapetakan Cirebon, Sejumlah Botol Disita
Selasa 31-03-2026,09:21 WIB
Saling Bantah soal Gedung Setda Kota Cirebon, Pengacara: Tetap Barang Bukti, Tak Boleh Diubah
Terkini
Selasa 31-03-2026,22:37 WIB
Edarkan Sabu, Warga Cirebon Dibekuk Polisi, Ini Barang Buktinya
Selasa 31-03-2026,22:26 WIB
Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Selasa 31-03-2026,22:13 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap di Palimanan, Polisi Temukan 126 Paket Siap Edar
Selasa 31-03-2026,21:10 WIB
Tiga Prajurit Gugur di Misi UNIFIL, Partai Gelora Minta RI Kaji Ulang Kirim Pasukan ke Gaza
Selasa 31-03-2026,20:44 WIB