Bandel, Tidak di Pohon tapi Masih Pasang APK di Tiang Listrik

Jumat 19-10-2018,18:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik/telepon di pinggir, belum sepenuhnya ditaati para caleg dan tim sukses. Pasalnya masih ada baliho atau APK  yang terpasang di sejumlah tiang telepon, meskipun di pohon kini nyaris sudah tidak terlihat. Pantauan Radar Majalengka di jalur Cigasong-Rajagaluh, masih ada APK caleg salah satu parpol yang dipasang di tiang listrik. Sementara APK yang sebelumnya banyak terpasang di pohon di jalur itu kini sudah tidak terlihat lagi. Ketua DPD Partai  Nasdem Kabupaten Majalengka, Wawan  Darmawan menyatakan, para caleg di partainya berkomitmen untuk menaati aturan dengan tidak memasang APK  di pohon ataupun tiang listrik. “Kalau kita taat aturan dengan tidak pasang APK  di pohon, maka akan menjadikan lingkungan yang bersih, dan  hati kita juga menjadi bersih,” kata Wawan. Dia menegaskan, selain mengikuti KPU dan  Bawaslu  juga harus mengikuti aturan Pemkab Majalengka yang tidak  boleh memasang APK di Jalan KH Abdul  Halim. Wawan menambahkan, Partai Nasdem  Kabupaten Majalengka  menargetkan bisa meraih minimal 5 hingga 10  kursi untuk DPRD Kabupaten  Majalengka. Pada pileg sebelumnya, Nasdem mendapatkan satu kursi yakni ditempati Ade Kartika. “Kami juga menargetkan untuk DPRD provinsi bisa meraih dua kursi dan untuk DPR RI  bisa meraih  satu kursi,” pungkas caleg nomor urut 1 Dapil 1 ini. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait