KSPSI Soroti Perda Pengupahan, Tuding Tidak Pro Buruh

Rabu 24-10-2018,07:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka menolak kebijakan Perda Nomor 54 Tahun 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Provinsi Jawa Barat. KSPSI menilai perda itu cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat. Ketua DPC KSPSI Majalengka M Basyir SPdI mengatakan, Perda tersebut mengkerdilkan adanya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), karena surat keputusan (SK) tersebut harus melalui kajian yang begitu rumit. “Perda itu, harus disepakati oleh asosiasi pengusaha sektor dengan serikat pekerja sektor. Kalau tidak ada itu tentu UMSK tidak ada,” ujarnya. Menurut Basyir, lahirnya Perda ini menjadi salah satu alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak mau berunding karena menghindari adanya kesepatakan. “Yang dikhawatirkan jika pada tahun 2019 mendatang tidak ada penetapan UMSK karena terbentur regulasi ini,” katanya. Selain menolak, ujar Basyir, KSPSI rencananya dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Plt Bupati Majalengka dengan pembahasan Perda 54/2018 yang ditetapkan gubernur. Basyir menyebtukan beberapa hal yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan pekerja. Di antaraya terkait penghitungan inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan. Sedangkan, upah yang ditetapkan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja tahun depan. “Dengan demikian, apabila inflasi dihitung dari September tahun yang lalu sampai dengan tahun berjalan, maka pekerja mengalami defisit. Oleh karena itu, KSPSI mengusulkan agar inflasi dihitung dari periode September tahun berjalan sampai dengan periode September tahun depan,” sebutnya. Selain itu, sejumlah hal terkait proses penetapan UMSK ini menjadi sorotan, di antaranya bahwa upah minimum berlaku sejak 1 Januari. \"KSPSI meminta agar UMSK ditetapkan dan di umumkan oleh gubernur selambat-lambatnya pada akhir Januari tahun berjalan serta berlaku sejak 1 Januari,” ujarnya. Basyir menambahkan, KSPSI akan melangkah konkret dengan melakukan komunikasi dengan DPD Jabar dan DPP mengenai perda tersebut. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2018 yang di dalamnya sudah ditetapkan formula penghitungan UMK.  “Rencananya Oktober ini akan melakukan audiensi tentang Perda itu,” ujarnya,” sebutnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait