MAJALENGKA-Status pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih pemerintah daerah, tidak menjadi jaminan dapat terlepas dari kasus hukum yang dapat menjerat kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arman Syifa di sela pengarahan kepada para pejabat struktural Pemkab Majalengka di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Selasa (23/10). Dijelaskan Arman, antara opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan terjadinya kasus hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK adalah hal berbeda. “Kami mengapresiasi Pemkab Majalengka dalam laporan keuanganya, hasilnya diberikan opini WTP. Tapi, bukan berarti dengan opini WTP ini akan terbebas dari persoalan hukum. Semua ini kembali ke niatan kita masing-masing dalam komitmen kinerja tunduk pada aturan,” ungkapnya. Dia mencotohkan, beberapa kepala daerah yang terjerat OTT KPK, ternyata pemerintah daerahnya berstatus peraih opini WTP dalam laporan keuanganya. Misalnya, yang terbaru Kabupaten Bekasi dan Kota Cimahi di Jawa Barat. Dia mewanti-wanti agar hal ini tidak terulang lagi, termasuk di Kabupaten Majalengka. Plt Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menyebutkan, formulasi standar pengelolaan dan pengendalian keuangan daerah di Kabupaten Majalengka diakui sudah pada level optimal. Ini terbukti dengan diraihnya opini WTP lima kali berturut-turut. Meski demikian, dirinya tetap terus mengingatkan jajaran birokratnya untuk berkomitmen mengelola keuangan sesuai aturan. “Saya ikut menandatangani pakta integritas di hadapan gubernur dan pimpinan KPK, berkomitmen menjadikan Majalengka zona anti korupsi. Ini harus dijaga betul oleh para kepala OPD, sekretaris, kabid, kasi, camat, dan pejabat struktural hingga staf fungsional lainnya,” ujar bupati terpilih yang akan dilantik akhir Desember mendatang. Dia menegaskan, jika pengelolaan keuangan di daerah diawasi dengan ketat oleh BPK dan lembaga pengawas lain, tapi pada hakitatnya lembaga pengawas tersebut hanya perangkat dari sebuah sistem keuangan negara. Sedangkan, komitmen dalam menjalankan sistem itu harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemangku kebijakan yang mengelola keuangan negara. “Saya minta semua kepada seluruh aparatur Pemkab Majalengka untuk komitmen terhadap sumpah dan janji jabatanya. Kedepan, saya berharap pengelolaan keuangan Majalengka tidak lagi mendapat catatan dan rekomendasi BPK, karena sudah dijalankan rekomendasinya, dan telah sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang,” imbuhnya. (azs)
Daerah WTP Belum Tentu Bebas Kasus Hukum
Kamis 25-10-2018,06:06 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :