Karna Sobahi Janji Anggarkan Fisik dan Sosial

Selasa 27-11-2018,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KARNA Sobahi resmi dilantik menjadi Bupati Majalengka sisa masa jabatan 2013-2018. Meski demikian, masa kerja  Karna sebagai bupati definitif hanya efektif sampai 12 Desember 2018, dan kembali akan menjalani pelantikan sebagai Bupati Majalengka periode 2018-2023 akhir Desember mendatang. Beberapa waktu lalu Karna Sobahi menilai status Plt atau definitif di sisa masa jabatan periode sekarang tidak terlalu dipersoalkan. Sebab tugas dan kewenangannya sama saja, yang penting fungsi pemerintahan dalam tubuh Pemkab Majalengka tetap berjalan optimal, sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada mayarakat. “Bagi saya Plt atau defintif sama saja, toh tugas dan kewenanganya full power. Tidak tahu kalau haknya. Yang penting jangan dibiarkan ada kekosongan jabatan yang mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik lainnya,” ujar Karna, usai memimpin rapat perdana sebagai Plt bupati, Kamis (27/9) lalu. Sementara terkait masa jabatan mendatang, Karna berjanji bakal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fisik dan sosial. Persoalan sosial menurut Karna salah satunya terletak pada bidang keagaman yang luar biasa. Sehingga pemkab akan menguatkan simpul-simpul kebijakan keagamaan, menguatkan sarana keagamaan, guru ngaji, imam masjid, pesantren, majelis taklim, dan MD. Berdasarkan peraturan, sektor keagamaan merupakan kewenangan pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya membantu memfasilitasi dan mengintegrasikan keagamaan dengan potensi yang ada, menjadi sebuah program dengan Kementerian Agama. “Beberapa hal lain yang akan dilakukan antara lain ASN akan diberikan tunjangan kinerja, karena saat ini hanya Kabupaten Majalengka yang belum. Sedangkan seluruh kabupaten tetangga sudah menerapkannya. Formatnya sudah ada dan jelas, bagaimana menghitung tunjangan kinerja tersebut,” janjinya. Di samping itu, Karna mengaku akan memenuhi usulan rakyat, diantaranya masih ada sekitar 10 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu). Dalam jangka waktu setahun harus bisa terselesaikan. “Caranya akan memanggil Baznas dan perusahaan swasta, karen banyak perusahaan yang memiliki CSR besar,” pungkasnya. (azs/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait