CIREBON-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) mendorong penerapan rehabilitasi bagi para pecandu. Rehabilitasi dinilai lebih efektif dibanding ancaman hukuman penjara. Hal itu dikemukakan Ketua Umum DPP GPAN Brigjen (Pol) Siswandi pada pelantikan DPW GPAN Wilayah Cirebon periode 2019-2022. Menurut Siswandi, ada sekitar 57 ormas dan lembaga pegiat anti narkoba di Indonesia. Namun, jumlah itu belum mampu mengatasi kejahatan narkoba yang makin meningkat. GPAN, sebut dia, satu-satunya yang terbilang eksis untuk menangani masalah narkoba. \"Visi-misinya awalnya hanya satu. Yaitu menyelamatkan dengan cara mencari, menemukan serta mengajak para korban penyalahguna narkoba dan pecandu. Melalui GPAN, ayo kita fasilitasi, kita rehabilitasi secara gratis,\" kata mantan Kapolresta Cirebon ini. Bahaya narkoba, menurut Siswandi, merupakan salah satu jenis kejahatan yang mendapat perhatian dari pemerintah, selain kejahatan korupsi dan terorisme. Oleh karena itu, keseriusan penanganan kejahatan narkoba tidak boleh kalah dibanding dengan kriminalitas lainnya. Siswandi mencontohkan, dengan penanganan masalah darurat asap di beberapa daerah di Sumatera dan kalimantan yang pernah ramai diperbincangkan. \"Bahkan untuk darurat asap, pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar,\" ujarnya. Di sisi lain, kata Siswandi, kejahatan narkoba sudah sangat kritis. Narkoba menjadi jenis kejahatan akut dan mengancam korban, serta masa depan generasi muda. Terlebih, Kota Cirebon masuk peringkat kedua sewilayah Ciayumajakuning dengan tingkat pengguna narkoba terbesar. Kota Cirebon juga masuk peringkat ke-10 dalam bahaya narkoba se-Jawa Barat. Berangkat dari data tersebut, Siswandi pertama kalinya mendeklarasikan pendirian GPAN di Kota Cirebon, sebagai wujud komitmen dan konsistensi dalam mengawal serta memberantas peredaran narkotika. Di tingkat nasional sendiri, pemerintah pusat melalui 10 lembaga kementerian telah menandatangani kesepakatan bersama untuk memerangi bahaya narkoba. \"Secara nasional, 10 menteri teken penyelamatan 100 ribu pelanggaran narkotika se-Indonesia,\"ungkapnya. Melihat besarnya pengaruh negatif bahaya narkoba, GPAN mendorong agar penanganan terhadap para pengguna narkoba tidak harus dengan pemberian ancaman hukuman penjara. Siswandi menawarkan solusi agar kepada para pecandu narkoba direhabilitasi, bukan dengan dipenjara. Sebab, efek jera dari hukuman penjara dianggap belum mampu menyelesaikan masalah. Beda halnya dengan cara rehabilitasi. Faktanya, kata dia, tidak sedikit peredaran narkoba terjadi di balik jeruji besi. \"Rehabilitasi itu adalah hukuman. Lebih sengsara orang direhabilitasi daripada dipenjara,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPW GPAN Cirebon Hj Wati Musilawati mengucapkan terima kasih kepada para pengurus. Khususnya kepada Pemerintah Kota Cirebon yang telah memfasilitasi kegiatan pelantikan. \"Mudah-mudahan pengurus Cirebon bisa mengemban amanah untuk bisa membersihkan peredaran gelap dan pengguna narkoba,\" kata Wati. Wati bersyukur, selama kepengurusan tiga tahun sebelumnya, selalu mendapat bimbingan dan arahan dari para senior GPAN. Terutama bimbingan dan arahan yang disampaikan Siswandi. Baginya, membawa organisasi GPAN bukan sesuatu hal yang mudah tanpa keterlibatan para senior. Pada kesempatan itu, Walikota Cirebon Nashrudin Azis menuturkan, pihaknya merasa terbantu oleh kegiatan-kegiatan GPAN. Pemda Kota Cirebon menyatakan bersedia mendukung program-program GPAN dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kota Cirebon. \"Mudah-mudahan langkah kita pada malam ini menjadi langkah awal untuk meneruskan perjuangan agar Kota Cirebon ke depan bisa menjadi kota yang terbebas dari segala macam pengaruh narkoba,\" kata Azis. Azis sepakat mengenai pemberlakuan rehabilitasi bagi para pecandu dan korban bahaya narkoba. Melalui rehabilitasi, diharapkan para korban yang dinyatakan telah pulih pasca rehabilitasi, menjadi duta bagi para korban lainnya. \"Sasaran kita bagaimana menyembuhkan para korban, menjadikan mereka duta bagi para korban yang lain,\" pungkasnya. (via)
Brigjen (Pol) Siswandi Setuju Pencandu Narkoba Direhabilitasi daripada Penjara
Senin 14-01-2019,13:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :