CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku sangat dilema bila Perda Diniyah diterapkan. Pasalnya, jika diterapkan, maka akan membuat banyak pelajar yang tidak bisa meneruskan ke tingkat SMP. Kabag Kesra Setda Kabupaten Cirebon Sudarjo Adam kepada Radar Cirebon mengakui, hingga saat ini Perda Diniyah belum dilaksanakan dengan baik. “Ya kita bingung. Perda memang harus dilaksanakan, namun ketika diterapkan, maka akan berdampak pada pelajar yang akan sulit masuk SMP, jika tanpa ada ijazah diniyah,” ungkapnya. Sedangkan saat ini, menurut Sudarjo, Pemkab Cirebon tengah menyemangati dan mendorong agar anak-anak bisa bersekolah sampai tingkat yang lebih tinggi. “Kita ada anak sekolah ke tingkat lebih tinggi saja sudah Alhamdulillah. Nah, kalau Perda Diniyah diterapkan secara saklek, maka bisa jadi akan banyak anak yang sulit atau bahkan menurun jumlahnya untuk melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi,” bebernya. Di sisi lain, saat ini juga masih banyak orang tua yang belum sadar pentingnya pendidikan diniyah. Karena, orang tua merasa anaknya sudah capek dan banyak aktivitas di sekolah. Sehingga ketika sore, anaknya dibiarkan istirahat di rumah ketimbang belajar diniyah. Belum lagi misalnya di sekolah ada pelajaran tambahan ataupun les privat. Bisa sampai sore, sehingga itu menjadi alasan untuk tidak sekolah diniyah. Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Dinas Pendidikan untuk membuat paket sekolah plus dengan diniyah. “Solusinya, salah satunya Dinas Pendidikan membuat satu paket. Jadi, selain sekolah umum juga di sekolah tersebut digabung dengan sekolah diniyah. Sehingga, siswa tidak pulang ke rumah dulu, tetapi langsung belajar diniyah di sekolah yang sama,” ungkapnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM mengatakan, Perda Diniyah merupakan Perda Inisiasi DPRD Kabupaten Cirebon. “Perda itu sudah lama dibuat tahun 2009. Perda itu dibuat untuk menyetarakan pendidikan diniyah dengan pendidikan formal lainnya. Karena kita menilai, pendidikan agama melalui diniyah sangat penting bagi generasi muda,” ungkapnya. Namun sayangnya, sudah 10 tahun, Perda tersebut tidak dijalankan. “Tidak maksimal, bahkan mandul. Jadi Perda karet. Dalam perda sudah jelas, setiap pelajar SD yang akan melanjutkan ke SMP harus disertai ijazah diniyah. Tetapi baru beberapa saja yang dilaksanakan,” ujarnya. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan melakukan revisi terhadap Perda Diniyah tersebut. “Rencana akan revisi. Dalam proses revisi ini, kita ingin menggalang aspirasi dari seluruh komponen, apa yang harus direvisi,” ungkapnya. (den)
10 Tahun Perda Diniyah Mandul, Pemkab Ngaku Dilema untuk Penerapannya
Senin 14-01-2019,17:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :