Kasus Korupsi Peningkatan Jalan, Kejaksaan Janjikan Dua Hari Berkas P21

Rabu 16-01-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tengah menggeber pengkajian berkas perkara tersangka YW. Kejari menargetkan berkas kasus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu, rampung hari Rabu (16/1) hingga Kamis (17/1). “Masih proses, Insya Allah 1-2 hari sudah ada keputusan tentang P21 (berkas lengkap, red) itu,” ujar Kajari Kota Cirebon M Syarifuddin kepada Radar Cirebon. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Sidrotul Akbar mengungkapkan, penelitian berkas tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, pada akhir Desember lalu, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena dinilai terdapat kekurangan yang harus dilengkapi. “Dikembalikan kurang dari tujuh hari setelah diserahkan. Kita berikan petunjuk tentang apa-apa saja yang perlu dilengkapi,”ujarnya kepada Radar Cirebon. “Itu terkait formil dan materil. Formil terkait administrasi surat-surat atau tata cara penyidikan yang harus dilengkapi, berdasarkan peraturan beracara. Kalau materil terkait alat bukti yang ada pada berkas,” imbuhnya. Kejari, dikatakan Akbar, membutuhkan waktu untuk menentukan berkas tersebut lengkap (P21) atau harus dikembalikan ke penyidik Polres Cirebon Kota untuk dilengkapi. “Kita teliti apakah hasil penyidikan tambahan mereka sudah lengkap apa belum. Kami juga meneliti apakah petunjuk yang diberikan dipenuhi atau tidak,” tambahnya. “Hanya satu berkas yang diserahkan, sesuai SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red) terbagi menjadi tiga berkas. Yang ditindaklanjuti dengan dikirim berkas perkara itu hanya 1 berkas, yaitu untuk tersangka PPK-nya saja,” jelasnya. Seperti diketahui, Polres Cirebon Kota menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, YW sebagai tersangka dalam kasus paket proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Publik Daerah (IPD), tahun anggaran 2016. Total nilai proyek tersebut senilai Rp 599 juta. “Sedangkan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 205 juta,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. YW ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelang. YW yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. “Jadi tebalnya (aspal, red) jalan itu dikurangi,” lanjut Roland. Untuk sementara, YW menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota. Kendati demikian, polisi masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam proyek tersebut. Termasuk pihak kontraktor selaku pelaksana proyek. Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, pihaknya juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati). Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta yang diserahkan oleh pihak kontraktor. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari total kerugian negara. “Sudah disita semua, mulai dari dokumen kontrak, uang dan lainnya,” lanjut Roland. Ia bahkan menyebut bahwa ada kemungkinan tersangka terlibat dalam kasus yang lain yang tengah dalam penyelidikan baik di kepolisian maupun Kejaksaan. “Bisa jadi di terlibat di proyek jalan lain,” tegasnya. Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus pada berkas perkara tersangka YW. Selanjutnya, penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang turut andil dalam persekongkolan jahat. “Pihak-pihak lain sementara ini dalam pengembangan, yang jelas pastinya ada (tersangka, red) dari pihak swasta atau kontraktor. Nanti (penetapannya, red), kita masih pemeriksaan, kalau memang ada unsur secara bersama-samanya, swasta juga kita tetapkan tersangka,” tegasnya. Meski telah ditetapkan tersangka, tersangka YW masih bebas beraktivitas dan berdinas seperti biasa. Polisi masih belum melakukan penahanan dengan alasan subyektif penyidik. Kapolres menyebut, tersangka selama pemeriksaan bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri. (gus/day)

Tags :
Kategori :

Terkait