Ingat! Belum Serahkan SPJ, RW Tidak Bisa Ajukan Bantuan Walikota

Kamis 14-03-2019,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Bantuan Walikota (Bawal) yang merupakan dana hibah untuk setiap RW di Kota Cirebon tahun 2019 ini diperkirakan tidak mengalami perubahan secara nominal. Sama seperti tahun 2018 lalu, Bawal untuk tahun 2019 tetap sama, yakni Rp50 juta. Kendati begitu, aka nada dana operasional bagi setiap RT dan RW yang mekanisme pengambilannya berbeda. “Kita kan yang membuat juknisnya. Bawal ini nantinya untuk besaran biaya untuk pembangunan Fisiknya sebesar Rp50 juta. sementara untuk Biaya Operasional (BOP) untuk setiap RW Rp3 juta dan untuk RT-nya masing masing Rp1 juta. Jadi masing masing RW nominalnya berbeda tergantung RT-nya. BOP tersebut diberikan secara langsung,” ungkap Nining Kurniasih, Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon. Disebutkan Nining, untuk mengajukan dana hibah bawal 2019, setiap RW disyaratkan sudah menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk kegiatan tahun sebelumnya. Tetapi hingga kini, baru 55 RW yang sudah menyerahkan SPJ kepada DSP3A sebagai pelaksana. 120 sudah menyerahkan SPJ ke Badan Keuangan Daerah (BKD), sementara sisanya sama sekali belum menyerahkan SPJ. “Sekarang kita sudah memberikan peringatan, sudah tiga kali kita melakukan peringatan. Sebelumnya kan surat suratnya baru ke lurah lurah saja, yang terakhir itu suratnya langsung ke RW-RW-nya. Dan itu sedikit sedikit ada respons. Ya semoga saja semakin banyak yang merespons,” harapnya. “Sebenarnya SPJ di BKD itu sudah banyak yang masuk.  Karena kalau di BKD, SPJ-nya hanya melaporkan kegiatannya saja. Tapi kalau ke sini harus dilampirkan kuitansi penggunaan anggaranya. Mungkin masih banyak yang belum selesai melampirkan kwitansinya saja,” lanjutnya. Sementara itu, terkait dengan penggunaan dana bawal, Item dana hibah pembangunan tersebut memang diperuntukan untuk pembangunan baik fisik maupun non fisik. Seperti untuk laporan pelaksanaan hibah, kegiatan posyandu dan PKK, kegiatan administrasi kesektariatan RW, pengembangan sistem informasi teknologi, dan pengembangan RW Layak anak. Selain itu, ada pula untuk pengembangan penghijauan/taman RW, pengembangan pengelolaan sampah, pengembangan keamanan dan ketertiban umum RW, pengembangan pemberdayaan ekonomi, pemeliharaan infrastruktur dan pemberdayaan sosial dan keagamaan RW. “Nanti juga ada wacana untuk menambah itemnya, yaitu untuk sudut baca di setiap RW,” pungkasnya. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait