Diduga Curi Aki Mobil di Majalengka, Warga Bekasi Ditangkap Polisi

Kamis 21-03-2019,23:53 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Seorang pemuda dengan inisial FSJ (29) warga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, harus diamankan Kepolisian Sektor Cingambul, Majalengka. Dia diduga melakukan pencurian aki mobil di wilayah hukum Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Ps Subbag Humas Polres Majalengka Aipda Riyana mengungkapkan bahwa alasan kepolisian mengamankan FSJ, karena ada spesialis pencurian aki mobil dan sering malakukan aksi pencurian aki mobil di wilayah Kabupaten Majalengka. \"Pelaku ini kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka,” kata Riyana, Kamis (21/3). Menurut Riyana, kronologis penangkapan pelaku bermula ketika polisi menerima laporan dari Maman (49) warga Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Laporan warga tersebut menyebutkan bahwa aki mobil miliknya itu raib saat di pinggir Jalan Raya Cingambul-Panjalu, tepatnya diwilayah Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Rabu kemarin (20/3), sekira pukul 08.00 WIB. Setelah diamankan, pelaku mengakui tindakannya. Pelaku mengambil aki korban yang masih terpasang di mobil menggunakan kunci pas. Sejauh ini pelaku mengaku kepada penyedik bahwa dirinya sudah mencuri aki di beberapa TKP di Majalengka. \"Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cingambul untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan kami jerat Pasal 362 Jo 65 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait