Menpora Diduga Terima Rp1,5 Miliar, Keterangan Saksi Suap Dana Hibah KONI

Jumat 22-03-2019,09:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Fakta persidangan makin menarik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan daftar pembagian dana hibah dari Kemenpora sejumlah total Rp3,4 miliar yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan ditujukan untuk para pejabat di Kemenpora dan KONI. Daftar itu ditampilkan JPU KPK saat memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kembali mencuat dalam kasus suap dana hibah KONI. Ini diungakpan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang menjadi saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy. Keterangan Suradi terangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu terungkap adanya kode yang mengarah pada nama-nama penerima fee dana hibah untuk pengawasan dan pendampingan (wasping) KONI tahun 2018. Kode yang diungkap dalam BAP itu antara lain M dan UL. M menerima jatah Rp1,5 miliar dan UL mendapat Rp500 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani pun mengklarifikasi kode-kode itu ke Suradi yang notabene pernah diarahkan Ending Fuad untuk membuat alternatif pembiayaan kegiatan hibah KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Nah, saat klarifikasi itulah Suradi mengungkapkan bahwa kode M mengarah pada menteri dan UL adalah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi. “Mungkin untuk menteri (Menpora Imam Nahrawi, red). Asumsi saya untuk Pak Menteri. Tapi saya tidak tahu sudah diberikan atau belum,” ungkap Suradi menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait kode inisial M dalam catatan penerima fee dana hibah KONI. Terkait munculnya nama tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan catatan berisi kode itu memang sempat disita dalam penyidikan suap dana hibah KONI. Kala itu, pihaknya menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sebagai tersangka penerima suap. Dalam penyidikan terungkap bahwa ada komitmen fee yang dijanjikan pihak KONI untuk sejumlah pejabat di Kemenpora. Total komitmen fee dari dana hibah Rp17,9 miliar itu adalah Rp3,4 miliar. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, KPK mengamankan sejumlah uang dari tangan Mulyana dan pengurus KONI yang diduga bagian dari komitmen fee tersebut. “Tentu proses (kasus suap dana hibah KONI, red) ini masih berlanjut, nanti lebih lanjut bisa dilihat bagaimana fakta-fakta persidangan tersebut,\" kata Febri saat dikonfirmasi. Apakah uang Rp1,5 miliar sudah diterima Imam Nahrawi? Febri belum bisa menjawab. Dia menyebut pertanyaan itu nanti akan terjawab dalam persidangan. “Kita lihat di persidangan,\" tuturnya. Febri menambahkan, persidangan terdakwa Ending baru berjalan beberapa kali. Karena itu, dia meminta publik untuk mengawal proses persidangan dan mencermati keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. ”Apakah catatan (penerima fee, red) itu sudah terealisasikan atau masih sebagai catatan nanti dilihat di persidangan,” paparnya. Sementara itu, belum ada tanggapan langsung dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait hal ini. Semua pihak seolah tidak berani memberikan pernyataan ketika dikonformasi. Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Broto berulangkali mengalihkan panggilan telepon, sedangkan nomor Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi yang turut disebut, juga tidak aktif. (dbs/ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait