CIREBON-Satu lagi contoh betapa perlunya kehati-hatian dan sikap bijak dalam memanfaatkan media sosial (medsos). Sebab, jika sembarangan dalam memposting maupun berkomentar, bisa menjerumuskan seseorang pada persoalan hukum. Seperti kasus yang baru saja diungkap jajaran Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. Polisi menangkap tersangka berinisial RDS (30) tahun warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dia ditangkap pada Senin (18/3) setelah diketahui menjadi pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook. “Dia (pelaku, red) intinya menyebarkan konten atau informasi yang mengandung kebencian kepada agama dan ras tertentu,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya saat dijumpai Radar Cirebon di kantornya, Kamis (21/3). Deny menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika RDS pada Jumat (15/3) sekitar pukul 16.00 WIB menanggapi sebuah postingan tentang peristiwa terorisme yang menimpa umat Islam di Selandia Baru. Postingan yang diunggah akun Facebook milik MY itu mengajak untuk mendoakan para korban yang meninggal dunia akibat serangan teror tersebut. “MY mengunggah konten “Pray for New Zealand Muslims”. Nah tersangka menanggapi postingan tersebut secara emosional,” imbuh mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar tersebut. Ditambahkan Deny, pelaku menulis kalimat di kolom komentar yang mengandung unsur kebencian kepada salah satu kelompok agama dan ras tertentu. Sehingga ujaran kebencian tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan. “Komentarnya juga sudah viral di media sosial,” tegas Deny. Pelaku akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di rumah salah seorang temannya. Dia yang merasa bersalah usai menyebarkan informasi kebencian, sempat tidak pulang ke rumah karena takut diciduk polisi. “Akhirnya dia ditangkap di rumah temannya, karena dia juga setelah menulis itu dia merasa bersalah kemudian dia menghapus komentarnya tersebut,” tutur Deny. Awalnya, tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial MY dan JI. Keduanya juga sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik kemudian melepas kedua orang tersebut lantaran tak terbukti terlibat. “Justru dua orang ini mengingatkan supaya jangan mengungkapkan atau menulis kalimat yang mengandung ujaran kebencian. Mereka menyuruh istigfar dan menyarankan untuk tidak mengatakan hal tersebut,” tambah Deny. Akibat komentar penuh kebenciannya tersebut, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Ciko. Dia dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 dan atau pasal 28 ayat 2 UU Ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. “Imbauan kepada masyarakat agar dalam menanggapi suatu konten, berita atau informai di medsos jangan gampang terbawa emosi. Karena hal itu mengandung konsekuensi hukum sebagaimana daam UU ITE. Ingat bahwa penyesalan itu adanya di belakang. Dulu ada istilah mulutmu harimaumu sekarang jarimu harimaumu,” tandasnya. (day)
Gara-Gara Komen Status di FB, Warga Kesambi Terpaksa Meringkuk di Tahanan
Jumat 22-03-2019,10:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :