Galih Ginanjar Nolak Ditahan

Minggu 14-07-2019,07:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

GALIH Ginanjar, dan pasangan youtuber Rey Utami-Pablo Benua akhirnya masuk penjara. Ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (11/7) resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Mereka terjerat kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Fairuz A Rafiq. Sebelum ditahan, ketiganya mejalani proses pemeriksaan, serta test kesehatan dan cek urine di Biddokkes Mabes Polri. \"Jadi, pemeriksaan para tersangka ini selesai jam 02.00 WIB dini hari, dan setelah itu oleh penyidik dibuatkan surat penahanan untuk ketiganya. Penahanan berlaku hingga 20 hari ke depan,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada media, Jumat (12/7). Menurut Argo, penahanan ketiga tersangka ini atas jeratan pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Di sisi lain, merupakan wewenang dan subjektifitas dari penyidik. \"Dari subjektifitas penyidik itu, penahanan ketiga tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,\" ungkap perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut. Argo mengakui, dalam proses penandatangan surat penahanan, salah satu tersangka menolak. Namun demikian, penyidik tak mempersoalkan hal itu dan tetap menahannya juga bersama dua tersangka lainnya. \"Iya, tersangka Galih menyatakan enggan mendatangani surat itu. Dan itu tak dipermasalahkan, sebab oleh penyidik sudah dibuatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Sehingga, tidak akan menghilangkan penahanan,\" ujar Argo. Saat ditanyakan penolakan itu, Argo menyebut, itu adalah hak dari seseorang yang terjerat sebuah kasus. \"Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, tapi kita sudah buatkan berita penolakan,\" ucap Argo. Lebih lanjut, Argo menambahkan, berkaitan soal puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dua tersangka Rey dan Pablo di Bogor, Jawa Barat diduga berkaitan erat dengan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo Benua, hingga kini tetap ditindaklanjuti untuk pengusutan. \"Tapi saat ini puluhan STNK itu sudah kita serahkan kembali ke Rey karena tidak ada kaitan dalam kasus di krimsus (kriminal khusus). Namun demikian tetap diusut, dan kita tunggu saja dari ranmor yang mengecek,\" tutur Argo. Seperti ketahui, terkait temuan puluhan STNK ketika diusut polisi ternyata Pablo Benua juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil kreditan padatanggal 26 Februari 2018, dan informasinya juga laporan serupa di Bareskrim Polri tahun 2017. (mhf/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait