Saudi Hapus Hukuman Mati dan Cambuk

Rabu 29-04-2020,09:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

RIYADH - Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meniadakan hukuman mati bagi terpidana di bawah umur. Sejalan dengan itu, pihak Pengadilan Kerajaan juga mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman.

Presiden Komisi HAM Arab Saudi, Awwad Alawwad dalam pernyataan yang mengutip dekrit kerajaan mengatakan, hukuman mati itu akan dieliminasi ketika pelaku kejahatan berusia di bawah umur.

\"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman bui tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,\" demikian pernyataan resmi Awwad seperti dikutip dari AFP, Senin (27/4).

Dekrit tersebut diperkirakan, bakal menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang komunitas minoritas Syiah dari eksekusi hukuman mati.

Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama gejolak Arab Spring. Di mana mereka kala itu masih berusia di bawah 18 tahun.

\"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi, dan ini menjadi mungkin karena pengawal dua kota suci Raja Salman serta Putra Mahkota Pangeran Mohammad bin Salman,\" kata Awwad.

Awwad mengatakan, bahwa dekrit itu bakal menjadi tolok ukur untuk membantu Arab Saudi menciptakan hukum pidana yang lebih modern.

2

\"Kami yakin bahwa Arab Saudi akan mewujudkan tujuan ini dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi semua warga negara dan penduduknya sebagai bagian dari aliran reformasi yang berkelanjutan pada visi 2030 di bawah kepemimpinan Raja Salman dan Putra Mahkota,\" tutur Awwad seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Selama ini, Kerajaan Arab Saudi dikenal sebagai negara dengan tingkat hukuman mati tertinggi di dunia. Tersangka terorisme, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan narkoba selalu diancam hukuman mati.

Pada 2019 saja, Arab Saudi disebut telah mengeksekusi setidaknya 187 orang. Itu adalah jumlah tertinggi dalam setahun setelah 1995, di mana 195 orang dihukum mati. Untuk tahun ini, sejak Januari lalu, setidaknya 12 orang telah dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

Selain meniadakan hukuman mati bagi anak di bawah umur, Pengadilan Tinggi Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman.

Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman bin Abdulaziz dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammad Bin Salman.

\"Keputusan Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi tersebut, diambil pada bulan ini. Hukuman cambuk digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau gabungan keduanya,\" isi dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dilihat oleh Reuters.

Di Arab Saudi, pencambukan selama ini diterapkan untuk menghukum berbagai bentuk hal yang dianggap pelanggaran. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sejalan dengan ayat-ayat yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat-ayat agama dan menghasilkan putusan mereka sendiri.

Tags :
Kategori :

Terkait