Pemkot Cirebon Batal Jadi Pioneer

Rabu 29-04-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon urung menjadi pioneer pengadaan Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai perangkat tes corona virus disease (covid-19). Perangkat dengan akurasi tinggi itu batal dibeli.

Belum jelas alasan batalnya pemerintah daerah membeli alat dengan cara pengambilan spesimen lendir menggunakan swab di hidung dan tenggorokan tersebut. Padahal, Pemkot Cirebon mulanya digadang-gadang sebagai pioneer pengadaaan PCR mandiri di Provinsi Jawa Barat. PCR sendiri merupakan metode paling akurat dalam mendeteksi virus SARS-COV2.

Rencananya, pemkot akan mengandalkan unit PCR dari Rumah Sakit (RS) Pelabuhan dan RS Gunung Jati yang hingga kini juga belum diketahui kapan akan datang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Eddy Sugiarto MKes mengatakan, lantaran batal membeli PCR pemkot untuk saat ini mengandalkan rapid test. Hingga kemarin, sekitar 470 orang paling berisiko telah menjalani tes di Gedung Diklat BKKBN. “Dari tes itu, ada 7 orang reaktif rapid test,” kata Eddy, kepada Radar Cirebon, Selasa (28/4).

Rapid test memang memiliki akurasi rendah untuk mendeteksi infeksi virus SARS-COV2 yang menyebabkan Covid-19. Kendati demikian, kata Eddy, pemkot akan melakukan pengadaan 2 ribu unit rapid test dari total keseluruhan 4.500 unit yang disepakati.

Pengetesan akan dilakukan secara masal. Sebab, untuk PCR di dua rumah sakit tersebut, tidak diketahui secara pasti kapan akan didatangkan. “Kata direktur RS nya, bulan depan ada (alat PCR, red). Kita tunggu saja,” tuturnya.

PCR dari RSGJ kabarnya berasal dari bantuan gubernur. Sementara untuk di RS Pelabuhan berasal bantuan dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Sedangkan untuk pembelian reagen, masing-masing rumah sakit melakukan pengadaan sendiri. “Kalau PCR sudah datang, kita tidak lagi menggunakan rapid test,” ujarnya.

2

Terkait batalnya pembelian PCR , Eddy menjelaskan, ada regulasi yang mengganjal pengadaan alat ini. Padahal pemkot sempat akan bekerjasama dengan FK UGJ dalam pengadaannya.

Regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/234/2020 tentsng pedoman pemeriksaan uji RT-PCR. Misalnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti laboratorium bio safety level (BSL)-2 dan lainnya.

Tetapi dengan perkembangan yang ada sekarang, diharapkan syarat-syarta itu dapat dipenuhi. Mudah-mudahan bulan depan bisa dipenuhi syarat-syarat verifikasi itu. “ Nanti kalau sudah ada PCR, metode tes di kita yang selama ini baru sampai rapid test tidak akan digunakan lagi karena PCR ini jelas lebih akurat,” imbuhnya. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait