Soal Pilkada Serentak, Tunggu Instruksi Pusat

Kamis 30-04-2020,11:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Bawaslu RI meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota menunggu perintah dari pusat terkait pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam), serta Panwas kelurahan/desa.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota jangan tergesa-gesa ambil keputusan. Sebaiknya tunggu instruksi dari Bawaslu RI yang akan disampaikan secara berjenjang.

Nantinya, kata Abhan, akan ada instruksi pengaktifan kembali dan pedoman serta petunjuk teknis mekanisme aktivasi kembali jajaran adhoc. Para pengawas yang sudah dilantik harus tetap memenuhi beberapa persyaratan ketentuan undang-undang.

“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada jajaran adhoc yang telah berubah. Misalnya ada yang masuk ke salah satu tim sukses pasangan calon atau partai politik di daerah tertentu. Ini telah melanggar aturan dan harus diambil tindakan,” kata Abhan, Selasa (28/4).

Abhan menjelaskan, pedoman dan petunjuk teknis nantinya juga bertujuan untuk memperkuat jajaran pengawas adhoc.

\"Sedang kami rumuskan mekanismenya seperti apa. Nanti jika sudah waktunya akan kami kirim dan perintahkan ke seluruh jajaran Bawaslu dari atas sampai bawah,” ungkapnya.

Selain itu, Abhan juga memastikan bahwa anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembekuan termaktub melalui surat edaran Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020. “Anggaran NPHD dibekukan. Jadi kalau ada pemda yang minta itu ingatkan agar tidak digunakan untuk kepentingan penanganan covid atau yang lain,” ucapnya.

2

Ia menilai, langkah tersebut sebagai persiapan apabila tahapan pilkada yang sempat ditunda jadi dimulai kembali tahapannya pada Juni 2020 dan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Apabila kondisi tahapan dilaksanakan kembali sementara kondisi Covid-19 belum selesai, maka diperkirakan akan membuat kebutuhan anggaran pilkada bisa membengkak. Karena terdapat beberapa kebutuhan yang tidak dicantumkan dalam anggaran Pilkada Serentak 2020. Seperti kebutuhan alat protokol kesehatan.

“Tidak ada anggaran untuk masker, hand sanitizer dan sarung tangan dalam NPHD untuk jajajaran adhoc saat melaksanakam tugas di lapangan,\" tukasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengusulkan adanya penekanan poin penyederhanaan proses tiap tahapan untuk Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Fritz mengatakan, Perppu yang sedang dibuat pemerintah harusnya tidak hanya mengatur pemindahan waktu pemungutan suara. Tetapi juga mengatur tentang penyederhanaan proses dari berbagai tahapan.

Dia mencontohkan, dalam Pasal 48 ayat (6) UU Pilkada 10/2016, di mana metode verifikasi faktual dengan sensus bisa saja diganti metodenya dengan menemui pendukung langsung secara door to door dengan menggunakan protokol penanganan Covid -19. Yakni dengan tetap menerapkan prinsip jaga jarak, memakai masker, dan handsinitizer.

“Perppu harus juga harus mengatur hal-hal lain di luar pemungutan suara,” kata Fritz.

Untuk hal lainnya, data pemilih pemilu terakhir dan DP4 ditetapkan menjadi DPS, DPStb, DPT hingga DPTb ditunjang dengan media teknologi informasi.

Tags :
Kategori :

Terkait