Maling Motor Asal Indramayu Melawan Polisi Ditembak, Dua Kabur

Kamis 30-04-2020,16:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka membekuk satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Anggota terpaksa menembak pelaku karena melawan.

Pelaku yang berasal dari Indramayu tersebut berinisial KS (30). Sedangkan kedua pelaku lainnya yakni AT dan RT masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Majalengka.

\"Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua pelaku lagi melarikan diri. Pada saat akan meringkus tersangka, petugas sempat meletuskan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka malah balik menyerang petugas menggunakan golok yang diselipkan di balik jaket. Tanpa berpikir panjang petugas langsung melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan tersangka KS. Sedangkan dua kawannya berhasil melarikan diri,\" jelas Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin, Kamis (30/4).

AKBP Bismo mengungkapkan, tersangka ditangkap personel Satreskrim di pinggir Jalan Raya Blok Babakan Cikempar, Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (28/4).

\"Tersangka dan rekannya yang kini masih buron melakukan aksi pencurian motor di Jl Pemuda No. 02, tepatnya halaman kos RAI Majalengka, Jumat dini hari (24/4). Pelaku menggasak motor yang sedang terparkir di depan kos-kosan dengan cara menggunakan kunci palsu,\" ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, masih kata Kapolres, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali.

\"Tersangka KS merupaka residivis pada kasus yang sama. Pelaku bersama komplotannya melakukan curnamor di Indramayu sebanyak saku kali dan dua kali di Majalengka yakni daerah Majalengka Kota dan sekitar Kecamatan Dawuan,\" ujarnya.

2

Kapolres menambahkan, anggotanya menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, satu unit motor Honda Vario warna biru, satu unit motor Honda Vario warna merah, satu unit motor Honda Beat pink, satu unit motor Yamaha mio warna abu-abu dan satu unit motor Honda Vario warna hitam.

\"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Kami juga masih memburu 2 pelaku lainnya,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait