Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah Kos

Kamis 30-04-2020,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon menghentikan pembangunan rumah kos di wilayah Kedawung, karena ditengarai belum berizin, Rabu (29/4).

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso SSos menuturkan, informasi tentang pembangunan rumah kos tersebut awalnya diterima dari masyarakat. Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi dengan pihak terkait, akhirnya Satpol PP memutuskan untuk mendatangi lokasi langsung untuk melakukan klarifikasi.

“Kita datang langsung dan bertemu dengan pengelolanya. Di lokasi benar kita dapati kegiatan pembangunan. Peruntukannya dari keterangan yang bersangkutan untuk tempat kos, sekitar 20 pintu. Bangunannya dua lantai,” ujar Iwan.

Dari keterangan yang didapat di lokasi, pengelola ternyata belum mengantongi IMB atau izin lainnya untuk pembangunan rumah kos tersebut. Oleh karena itu, Satpol PP langsung menghentikan kegiatan pembangunan sampai pengelola mengantongi IMB.

“Kita hentikan sementara pembangunannya, sampai izinnya keluar. Pihak pengelola juga berjanji untuk menempuh prosesnya dan tidak akan melanjutkan pembangunan sampai IMB-nya didapatkan,” imbuhnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait