Indramayu Siap Berlakukan PSBB

Jumat 01-05-2020,23:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara menyatakan siap memberlakukan Peraturan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Mangga, Jumat (1/5).

Setelah melakukan video conference (Vicon) dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Propinsi Jawa Barat yaitu Gubernur Ridwan Kamil pada Rabu (29/4) kemarin.

Memerhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, pemerintah mengajukan 17 daerah kabupaten atau kota untuk memberlakukan PSBB secara serentak.

Menurut jadwal yang diajukan Pemprov Jabar, PSBB mulai dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2020. Pihak Pemkab Indramayu melalui Dinas Kesehatan, akan siap mengikuti arahan kebijakan Pemprov Jabar.

\"Kami akan menyiapkan segala protokol yang terkait dengan persiapan PSBB dan menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Jabar. Kami juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 untuk melaksanakan PSBB di Kabupaten Indramayu,\" terang Deden dalam siaran persnya Jumat (1/5).

Dijelaskannya, Masyarakat Bumi Wiralodra diminta patuh terhadap semua kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten, agar penyebaran Covid-19 khususnya di Indramayu ini dapat terkendali dengan baik. (jml/cup)

Tags :
Kategori :

Terkait