Keprihatinan Buruh di Tengah Pandemi, Bayang-bayang PHK

Sabtu 02-05-2020,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Penjabaran dari dua program tersebut, untuk insentif akan diberikan sebesar Rp500 ribu kepada yang PHK, dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut dimulai Mei hingga Juli mendatang. Sedangkan untuk subsidi upah bagi karyawan yang dirumahkan, akan diberikan sebesar Rp250 ribu, sama untuk jangka waktu selama tiga bulan.

\"Keduanya sama untuk tiga bulan, didistribusikan menyesuaikan dengan kapan mulai dirumahkan dan sampai kapan,\" ujar  Agus.

Saat ini, pelaksanaan kedua program tersebut masih dalam tahap persiapan. Disnaker menunggu peraturan walikota (perwali) yang memuat teknis dan aturan main dari kedua program tersebut. Ditambah lagi, disnaker masih melakukan pendataan, verifikasi dan input data yang sudah masuk secara manual dari perusahaan-perusahaan untuk masuk dalam aplikasi yang sudah disiapkan.

Melalui subsidi upah, selain membantu karyawan yang dirumahkan pemerintah berusaha membantu perusahaan. Harapannya, bisa meminimalisasi potensi terjadinya PHK di tengah pandemi.

Selain pengawasan dan penguatan data dengan sistem online, untuk mengawal pelaksanaan dua program ini, disnaker juga menyiapkan posko pengaduan dan konsultasi. Sehingga jika ada perusahaan yang tidak melaporkan, sedangkan kondisi lapangan terjadi PHK, karyawan bisa melakukan pengaduan. \"Kita akan buka posko untuk perusahaan yang ingin konsultasi,” tandasnya.

Dari anggaran keseluruhan Rp1,5 miliar, menyesuaikan dengan prediksi PHK 500 orang dan dirumahkan 1.000 orang. Program ini juga diinformasikan ke wilayah III Cirebon. Bila warga mereka yang kerja di Kota Cirebon, dan terdampak, dari daerahnya bisa mendapatkan perhatian. (azs/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait