Tim Tekab 852 Bekuk Tiga Jambret di Beber

Sabtu 02-05-2020,20:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tim Tekab 852 Satuan Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Beber berhasil membekuk tiga kawanan jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Beber.

Ketiga pelaku tersebut yakni MS (28) residivis kasus Curas dan Curat warga Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Kemudian DH (20) residivis kasus Curas dan Curat warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Serta RM (27) residivis kasus narkoba dan penadah barang curian warga Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, Minggu (19/4) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, korban yakni Mimim Sartika (30) warga Desa Wilulang, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, sedang berkendara sepeda motor Honda Scoopy bernopol B 3926 TYJ. Korban tidak sadar kalau sedang dibuntuti pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.

Tepat melintas di Jalan Raya Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, korban dipepet. Kemudian salah satu pelaku merampas satu buah dompet milik korban yang tersimpan di bagasi sepeda motor bagian depan sebelah kanan.

Adapun isi dompet tersebut yakni satu unit Handphone OPPO A3S, satu unit Handphone OPPO A91 warna Gold, dan uang tunai sebesar Rp 150.000. Berhasil merampas dompet, para pelaku kabur. Mengalami peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Beber

Anggota Unit Reskrim Polsek Beber bersama Tim Tekan 852 Satreskrim Polresta Cirebon yang sudah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan pengejaran. Dan tidak butuh waktu lama ketiga pelaku pun berhasil dibekuk.

Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Beber Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.

2

\"Benar, ketiga pelaku jambret sudah diamankan. Ketiganya dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes pol M Syahduddi melalui Kasubag Humas Polresta Cirebon Iptu M Soleh. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait