Kasus Covid-19 Landai, Target Refocusing Anggaran hingga 35 Persen

Jumat 08-05-2020,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON– Jumlah kasus corona virus disease-2019 (covid-19) di Kota Cirebon mengalami tren penurunan. Ini bisa terlihat dari jumlah orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang telah melewati masa inkubasi.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) juga hanya menyisakan dua orang yang masih dalam perawatan, dari total 7 orang dengan 1 diantaranya meninggal dunia dan 7 orang sembuh.

Untuk pasien positif covid-19, hingga kemarin malam tercatat total 6 orang, 4 diantaranya masih dalam perawatan, 1 meninggal dunia dan 1 orang sembuh.

Kemudian dari 1.000 orang yang telah menjalani rapid test, ada 7 ODP dan OTG yang dinyatakan reaktif. Mereka kini tengah dalam proses isolasi mandiri.

Kendati grafiknya menunjukkan penurunan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Tri Mulyaningsih mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon menyiapkan Gedung Diklat BKKBN di Jl dr Sudarsono untuk menampung pasien Covid-19.

Dipersiapkannya gedung dengan kapasitas sekitar 40 bed ini, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus mengingat tes masal direncanakan akan dilakukan Pemerintah Kota Cirebon. Sedikitnya 15 ribu rapid test bakal dilakukan selektif kepada orang yang paling berisiko. “ODP, OTG, dan pasien dalam pengawasan (PDP) itu target utama untuk rapid test,” kata Tri, kepada Radar Cirebon.

Jumlah 15.855 rapid test merupkan pengadaan dari Pemerintah Kota Cirebon beserta bantuan Provinsi Jawa Barat. Sayangnya, hingga saat ini perangkat tes cepat itu baru diterima 1.000 unit.

2

Kendati jumlah kasus mulai landai, namun Pemerintah Kota Cirebon tetap berupaya melakukan refocusing anggaran. Diharapkan, rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal dalam APBD Kota Cirebon tersebut bisa berada di atas 35 persen.

Bahkan, dengan mengefisiensi belanja pegawai pada pos belanja tidak langsung (BTL) ditambah dengan belanja barang dan jasa dan belanja modal pada BLUD RSD, dikalkulasikan prosentase rasionalisasinya sudah mencapai 38 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi menerangkan, teknis refocusing dan rasionalisasi belanja daerah ini kemudian diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 (PMK No35/2020) tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Pria yang akrab disapa Gusmul ini menjelaskan, amanat dari PMK 35/2020 tersebut adalah Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait