Kendaraan Pedagang Dipaksa Putar Balik

Senin 11-05-2020,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayumemperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah perbatasan dengan Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Candangpinggan.

Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang bersama petugas Pospam Candangpinggan melakukan penyekatan para pedagang yang akan berjualan di Pasar Mingguan Jatibarang, Minggu (10/5).

Sektiar pukul 04.00 sampai 06.30 petugas gabungan menghalau setiap kendaraan yang masuk di posko pemeriksaan atau check point di Desa Candangpinggan. Petugas mengahalau puluhan kendaraan pedagang yang hendak menerobos penjagaan sehingga harus kembali putar arah.

Danramil 1605 Kertasemaya, Kapten Arh M Mukti mengatakan, pelaksanaan giat pengamanan di Pos Check Point Bundaran Candangpinggan Kecamatan Kertasemaya bentuk koordinasi bersama Muspika Jatibarang sebagai upaya melakukan penyekatan para pedagang pasar sandang mingguan di Jatibarang. “Dalam operasi ini kami melibatkan Dishub, Pemcam, Koramil Kertasemaya, Polsek Sukagumiwang, dan Dinkes, berserta relawan lainnya,” ujarnya.

Dijelaskan Mukti, kendaraan dari arah Cirebon diperiksa satu persatu, terutama bagi pedagang sandang pasar mingguan Jatibarang baik itu roda dua, roda tiga dan roda empat. “Setelah menjalani pemeriksaan diminta untuk memutar balik kembali ke arah Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sukagumiwang Budi Setiawan SSos MSi mengatakan, penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu membutuhkan kerjasama lintas sektor di masing-masing kecamatan. Terlebih, kata Budi, pedagang di pasar mingguan Jatibarang banyak yang berasal dari Kabupaten Cirebon.

“Pos Check Point Cadangpinggan letaknya di daerah perbatasan Indramayu-Cirebon. Sehingga perlu sinergi untu menghambat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu sehingga PSBB berjalan sesuai dengan harapan,” pungkasnya. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait