Sementara itu, saksi pelapor APBD gate, Welly Walewangko juga mengakui sudah mendapatkan kabar tentang putusan kasasi terhadap tiga berkas terdakwa APBD tahun 2004. Karena putusan MA menolak kasasi terdakwa, dengan demikian MA menguatkan putusan pengadilan tinggi (PT) Jawa Barat yakni 4 tahun penjara subsider 1,5 tahun. Subsider 1,5 tahun jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti dan uang denda, maka kumulatif hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, kemudian ditambah lagi hukuman 4 tahun, jadi kalau ditotal hukumannya 5 tahun 6 bulan. “Yang saya heran, kenapa putusan kasasi atas nama Haries Sutamin cs dan Achmad Djunaedi cs sudah diputus Desember 2012, tapi hingga sekarang belum diterima PN Cirebon,” kata Welly. Karena belum ada kejelasan kapan salinan putusan kasasi oleh MA ini, dirinya berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk menanyakan perkembangan. Kalaupun nyangkut, dirinya ingin tahu nyangkutnya di mana. Dengan putusan MA yang menolak kasasi, Welly menegaskan bahwa kejaksaan sudah bisa melakukan eksekusi penahanan, meski sudah mengajukan upaya PK. “Kalau mereka PK, tidak akan menghalangi upaya eksekusi. Tapi masih menunggu salinan putusan MA yang belum turun di Cirebon,” tandasnya. Welly menjelaskan, terdakwa dianggap bersalah karena telah merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar. Berdasarkan audit BPKP tahun 2005 ditemukan penyalahgunaan anggaran dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,983 miliar. Kerugian yang itu adalah anggaran operasional sejak bulan Januari-Desember 2004, dan anggaran itu digunakan anggota DPRD sebagai dana operasional. Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Tinggi (PT) Jabar membatalkan putusan PN Cirebon yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa dugaan korupsi APBD Kota Cirebon 2004. Majelis hakim PT yang mengadili perkara ini menjatuhkan vonis lebih berat, yaitu empat tahun penjara atau lebih tinggi 2 tahun 6 bulan dibandingkan vonis PN Cirebon yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim PT menganggap terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Sedangkan majelis hakim PN Cirebon menilai terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan subsider. Sementara itu, terdakwa APBD Gate saat dikonfirmasi tidak ada yang bersedia menjawab, Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi perihal putusan MA, memilih enggan berkomentar. “Sudahlah, jangan saya,” katanya singkat melalui telepon selulernya. Begitu juga Tjipto dan Jarot saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. (abd) TERDAKWA APBD GATE 2004 Berkas I 1. H Achmad Djunaedi MBA 2. Suyatno H Saman 3. M Safari Wartoyo 4. Jarot Adi Sutarto 5. Drs Enang Iman Gana (almarhum) Berkas II 1. Ir H Haries Sutamin 2. Ir H Wawan Wanija 3. Ir Setiawan 4. Citoni 5. H Iing Sodikin 6. Drs H Ade Anwar Sham 7. Drs H Dahrin Sahrir 8. H Toha B Ana SH Berkas III 1. Z Iskandar SH 2. HM Fajar Rifai 3. Idam Cholid (almarhum) 4. Supriyatna 5. H Tadjudin S BSc 6. HA Budi Permadi 7. Tjipto 8. Sukarela Cakra K 9. Santoso 10. Samaun Malki S
Welly, Pelapor APBDGate: Heran PN Sampai Sekarang Belum Terima Putusan
Kamis 11-07-2013,09:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :