Libur Panjang, Waspada Penyebaran Covid-19 Meluas

Jumat 21-08-2020,22:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Selain itu, di lokasi wisata, pengelola harus memfasilitasi penerapan protokol kesehatan, seperti membatasi tingkat okupansi atau kapasitas terisi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kemudian, pengelola wisata juga harus menyediakan sarana mencuci tangan di banyak titik, merenggangkan jarak antara pengunjung, dan mengawasi pengunjung agar memakai masker di tempat umum.

“Ini tanggung jawab kita semua. Kapasitasnya hanya 50 persen, jaga jarak, sediakan tempat cuci tangan, pakai masker, demikian pula anggota masyarakat harus betul-betul disiplin,” kata Wiku.

Wiku mewanti-wanti agar pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di beberapa lokasi wisata selama liburan HUT RI pada 17 Agustus 2020 lalu tidak terulang lagi.(fin)

https://www.youtube.com/watch?v=yw0YVQ1t2Hs
Tags :
Kategori :

Terkait