Begal Payudara di Area Mall Cirebon, Kapolres: Pelaku Sudah Dipukuli
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memberikan pernyataan terkait kasus begal payudara.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
“Pelaku tidak bekerja dan menurut informasi sering berkeliaran di ana, di tempat kejadian, memang tinggalnya juga tidak jauh dari lokasi kejadian,” imbuh Eko.
Motif dan Alasan Pelaku
Sementara itu, mengenai motif dan alasan pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban masih didalami oleh penyidik.
Namun Eko memastikan bahwa ES sudah mengakui perbuatannya. “Yang jelas untuk tindakan ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Eko.
“Masih didalami motifnya, namun untuk perbuatannya memang sudah dilakukan dan sudah diakui juga oleh pelaku sendiri, kemudian beberapa saksi termasuk saksi korban,” tambahnya.
Apakah ada korban lainnya?
Eko memastikan bahwa pihaknya sementara ini masih fokus pada satu korban. Korban masih di bawah umur. Berinisial FL berusia 17 tahun.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kalau berdasarkan undang-undang perlindungan anak itu, 5 sampai 15 tahun untuk ancaman hukumannya kepada si pelaku,” tandas Eko.
“Kepada masyarakat khususnya kepada kaum perempuan apabila berjalan di tempat yang sepi, malam hari, agar lebih berhati-hati. Kita mengharapkan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


