Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Cirebon, 11 Gram Lebih Sabu-sabu Disita
Seorang pria berinisial FA (36) diamankan polisi terkait kasus narkoba di Kabupaten Cirebon.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Seorang residivis kasus narkoba kembali diciduk polisi di Cirebon, Rabu, 23 April 2025.
Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon.
Seorang pria berinisial FA (36), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/4/2025) kemarin.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan yang berada di Desa Gesik.
BACA JUGA:Jajanan Anak Mengandung Babi Bikin Waswas, Ada di Cirebon?
BACA JUGA:Jajat: Calon Ketua KONI Kota Cirebon Idealnya dari Ketua Cabor
BACA JUGA:Tutorial Mendapatkan Saldo Dana Gratis dari Apk Dana
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,2 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari berbagai kemasan.
Antara lain 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening.
Kemudian 1 paket sabu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket sabu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.
BACA JUGA:Dari Thailand ke Borobudur, Perjalanan Biksu Thudong Sudah Sampai Indramayu
BACA JUGA:Apa Arti Sleepmaxxing yang Sedang Viral di TikTok, Ada Hubungannya dengan Kesehatan Mental?
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


