Ok
Daya Motor

Curi Kabel PLN Sepanjang 1 Kilometer, Empat Warga Cirtim Ditangkap Polisi

Curi Kabel PLN Sepanjang 1 Kilometer, Empat Warga Cirtim Ditangkap Polisi

Dua dari empat kawanan pencuri spesialis kabel PLN diperiksa Unit Reskrim Polsek Pangenan. (Bawah) Kapolres Pangenan memperlihatkan barang bukti.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Empat warga Kabupaten Cirebon khususnya wilayah Cirebon Timur (Cirtim), ditangkap polisi karena mencuri kabel PLN.

Keempat kawanan pencuri itu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangenan Polresta Cirebon.

Kawanan spesialis pencuri kebal PLN itu diantaranya, Piki Aryanto (34), Imam Bukhori (28), Samsul (27) dan Iwan Setiawan (40). Kesemuanya warga Kabupaten Cirebon wilayah Cirebon Timur.

Penangkapan para pelaku bermula ketiga petugas dari Polsek Pangenan melakukan pengintaian terhadap para pencuri.

Saat itu, mereka tengah melakukan aksinya mencuri kabel PLN di area PLTU 3 Desa Pangarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Selasa 12 Agustus 2025 malam.

BACA JUGA:Pengacara Sebut Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Putri di Indramayu, Sekarang Sudah Dipecat

BACA JUGA:Pemuda Asal Pabedilan Tewas Terlindas di Jalan Pantura Mundu, Truk Boks Sempat Kabur

BACA JUGA:3 Pengedar Psikotropika Ditangkap Polisi di Plered Cirebon

Ketika mereka sedang memotong kabel, Polisi langsung menyergapnya. Tanpa perlawanan keempat berhasil dibekuk. 

Di tempat kejadian, Polisi menemukan barang bukti berupa 437 potongan kabel PLN sepanjang satu kilometer.

Beserta barang bukti, keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pangenan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pangenan AKP Abdul Majid mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa mobil, potongan kabel sebanyak 437 batang dan alat pemotong kabel.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curhat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata AKP Abdul Majid kepada radarcirebon.com.

BACA JUGA:Pemuda Asal Bandung Ditangkap Polisi di Cirebon Gara-gara Obat Keras

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait