Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pakaian Impor Ilegal dari Malaysia
Lanal Cirebon menggelar jumpa pers setelan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian siap pakai dari Malaysia di Mako Lanal Cirebon, Selasa (2/12/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk proses hukum sesuai Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana 1–10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Rumah Tahfidz di Majalengka Diresmikan oleh Bupati dan Deputi KPK
BACA JUGA:KDM Ajak Warga Jabar Bersatu Bantu Korban Bencana Sumut, Sumbar dan Aceh
“Operasi ini merupakan hasil sinergi TNI AL, Bea Cukai, KSOP, Polres Subang, Kodim Subang, dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Dalam kegiatan jumpa pers tersebut turut hadir Budi Setiawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


