Ok
Daya Motor

Gelombang Penolakan TMT Serentak Meluas, Kali Ini Datang dari Honorer Kabupaten Cirebon

Gelombang Penolakan TMT Serentak Meluas, Kali Ini Datang dari Honorer Kabupaten Cirebon

PPSI Kabupaten Cirebon audiensi bersama Wakil Ketua DPRD R Hasan Basori MSi terkait kebijakan TMT serentak.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Jika tak ada respons positif, Atoy memastikan pihaknya siap turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa, mendesak pemerintah mencabut kebijakan penundaan pelantikan PPPK.

"Tinggal menunggu sikap Bupati saat audiensi nanti. Siap tidak beliau membuat surat resmi ke Menpan-RB agar pelantikan PPPK bisa dilakukan tahun ini."

BACA JUGA:Selama Ramadan PKL di Kota Cirebon Menjamur, Kepala DKUKMPP: Kami Sudah Arahkan ke Bima

BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Apresiasi LPM Karyamulya, Perhatian ke Imam dan Marbot Musala

"Karena yang punya kewenangan melantik itu adalah Bupati, bukan pemerintah pusat," tandasnya.

Meski demikian, Atoy juga menyadari bahwa sistem penggajian PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diatur Pemerintah Pusat. "Soal ini, tentu perlu dibahas bersama antara BKAD dan pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi, menegaskan pihaknya mendukung penuh tuntutan para honorer untuk segara diangkat menjadi PPPK dan PPG. 

"Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menggelar audiensi bersama Bupati, BKPSDM, DPRD, dan Pemkab Cirebon, untuk menolak TMT serentak dan mempercepat pelantikan PPPK," ungkap pria yang akrab disapa RHB.

Ia menilai, Kabupaten Cirebon sudah siap secara anggaran untuk melantik 2.040 orang CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Sidang Paripurna Harjad Kabupaten Cirebon ke-543 Diundur 21 April 2025

"Alokasi anggaran untuk pelantikan sudah dipersiapkan. Kalau daerah sudah mampu untuk apa lagi di tunda-tunda, nanti justru anggaran yang telah di sediakan akan lari kemana," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Perjuangan Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia (FPHNI) Kabupaten Cirebon, Sarniti mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK melalui surat edaran Kemenpan RB

"Kecewa pasti. Tapi mau bagaimana lagi. Semua harus mengikuti aturan. Untuk CPNS akan dilantik Oktober 2025 dan yang PPPK menunggu Maret 2026," kata Sarniti. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait