Keluarga Tersangka Longsor Gunung Kuda Berekasi, Minta Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum tersangka AK dalam perkara Gunung Kuda, Yudi Aliyudin SH.-Samsul Huda-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Keluarga dua tersangka longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, bereaksi. Mereka mengajukan penangguhan penahanan.
Polisi telah menetapkan H Abdul Karim atau AK, Ketua Koperasi Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah dan AR, selaku Kepala Teknik Tambang atau Pengawas Operasional, sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan puluhan orang tersebut.
Baru-baru ini, keluarga AK melalui kuasa hukumnya, meminta penangguhan penahanan.
Yudi Aliyudin, Kuasa hukum AK, mengungkapkan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Massa Kepung Galian C di Luragung Kuningan, Dinilai Langgar Kesepakatan
BACA JUGA:Ketika Polwan dan Dinsos Berkolaborasi di Dapur Umum Gunung Kuda Cirebon
Dia menekankan, bahwa AK sangat kooperatif dan tidak berupaya menghindari upaya hukum yang sedang berjalan.
“Tapi, kami mohon hak-hak kliennya juga diperhatikan dan dimengerti," kata Yudi saat menggelar konferensi pers bersama istri dan anak-anak H Abdul Karim alias AK.
Yudi menambahkan, bahwa saat ini pihak keluarga telah memohon penangguhan penahanan. Permohonan itu telah disampaikan ke Polresta Cirebon.
Alasan permohonan penangguhan penahanan itu antara lain, karena kondisi kesehatan AK. Disebutkan bahwa AK menderita diabetes sejak 2015. Oleh karena memerlukan perawatan intensif.
BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia vs China: Menarik, Ternyata Media China Tidak Menjagokan Negaranya
“Beliau memerlukan pengobatan teratur. Selain itu, sebagai kepala keluarga, beliau menanggung nafkah anak dan istri. Bahkan anak beliau, M Ahdi Maulidin, siap menjadi penjamin," tutur Yudi.
Di samping itu, keluarga H Abdul Karim juga memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


