Ok
Daya Motor

Tim Advokasi KTR Dorong Perda KTR di Kabupaten Cirebon Segera Disahkan

Tim Advokasi KTR Dorong Perda KTR di Kabupaten Cirebon Segera Disahkan

Tim Advokasi KTR Kabupaten Cirebon melakukan kampanye untuk mendorong pengesahan Perda KTR di Kabupaten Cirebon. Dilaksanakan di depan Kantor Bupati Cirebon, Minggu (15/6/2025).-istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Cirebon melakukan aksi kampanye untuk mendorong pengesahan Perda KTR di Kabupaten Cirebon. Dilaksanakan di depan Kantor Bupati Cirebon, Minggu (15/6/2025).

Selama acara, masyarakat tampak begitu antusias. Dilakukan penandatanganan spanduk komitmen dan dukungan pengesahan Perda KTR.

Kampanye juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2025.

Kampanye bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait dampak perilaku merokok pada masyarakat, meningkatkan kesadaran pengendalian perilaku merokok, dan memberikan informasi terkait urgensi adanya Perda KTR.

BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Kota Cirebon ke 598, Kelurahan Karya Mulya Gelar Bazar Bank Sampah

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Tim Advokasi KTR Kabupaten Cirebon Fitri Kurnia Rahim SKM MPHM yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dan perwakilan dari PPKMI selaku undangan pada kegiatan tersebut.

Fitri Kurnia Rahim juga merupakan Ketua Prodi dan Dosen Prodi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan UBHI Ciremai.

Tim Advokasi KTR di Kabupaten Cirebon beranggotakan Rachmat Roebidin SKM MKM (Dosen Prodi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan UBHI), Febitya Valent Difiana SKM MKM (Dosen Prodi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan UBHI) dan Amdad MPH (Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon).

Saat pembukaan, Fitri Kurnia mengatakan bahwa perilaku merokok masih menjadi sorotan dalam dunia kesehatan.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Cirebon Hari Ini, Seorang Pengemudi Ojol Meninggal

Karena tidak hanya perokok aktif yang dapat menerima dampaknya, namun perokok pasif juga dapat terdampak oleh asap rokok yang tidak sengaja dihirup.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung penanggulangan penggunaan tembakau dan juga mendorong pemerintah agar mengesahkan Perda KTR di Kabupaten Cirebon," jelas Fitri, Kamis (19/6/2025).

Perda tersebut dibuat untuk mengatur dan menanggulangi perilaku merokok, sehingga meminimalisir dampak asap rokok bagi perokok pasif yaitu dengan 7 tatanan kawasan tanpa rokok yang tercantum di dalamnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi dukungan pengesahan Perda KTR di Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Fitri Kurnia Rahim SKM MPHM dan diikuti oleh seluruh anggota advokasi KTR Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

Juga diikuti mahasiswa UBHI, Duta Kesehatan Jawa Barat, Duta Baca Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, PPKMI, dan masyarakat yang ada di sekitar kantor Bupati Cirebon.

Isi deklarasi terdiri dari komitmen bersama dalam mendukung dan mendorong pengesahan Perda KTR Kabupaten Cirebon.

Dalam deklarasi tersebut juga disampaikan bahwa mendorong pemerintah daerah untuk segera mensahkan Perda KTR selambat-lambatnya hingga akhir tahun 2025.

Acara dilanjut dengan keliling Alun-alun Pataraksa sekaligus memberikan flyer edukasi terkait dampak asap rokok dan seruan pengesahan Perda KTR serta maskot dampak rokok.

BACA JUGA:PT CHAS Diadukan ke Polres Ciko Balas Melapor ke Polda Jabar, IR Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan

Dalam perjalanan mengelilingi Alun-alun Pataraksa juga disisipkan ajakan penandatanganan spanduk komitmen dukungan pengesahan Perda KTR di Kabupaten Cirebon.

Acara dilanjut dengan pemeriksaan  kesehatan gratis untuk seluruh masyarakat yang hadir di car free day Alun-alun Pataraksa.

Perwakilan masyarakat yang menandatangani spanduk komitmen mengaku sangat setuju dengan dibuatnya Perda KTR karena dapat melindungi mereka dari asap rokok.

"Dan juga agar kami dapat menghirup udara yang lebih sehat dan segar," katanya.

BACA JUGA:Bangun Ketahanan Pangan di Desa, Kapolresta Cirebon Resmikan KWT Hijau Daun

Kegiata  ditutup dengan melakukan koreografi “stop rokok” bersama komunitas senam di Alun-alun Pataraksa.

Tim advokasi KTR menyebut, perilaku merokok usia di atas 15 tahun di Kabupaten Cirebon tahun 2024 sebanyak 29,72 persen. Lebih tinggi dibandingkan dengan persentasi perilaku merokok nasional.

Sementara itu, pengeluaran untuk rokok pada masyarakat di Kabupaten Cirebon yaitu 4 kali pengeluaran untuk telur, daging, susu, sayur dan buah-buahan.

Rata-rata batang rokok yang dihisap per minggu mencapai 79,6 batang. Artinya, lebih dari 10 batang/hari yang dikonsumsi masyarakat.

BACA JUGA:Kejaksaan di Daerah Lemah Tangani Kasus Korupsi, ST Burhanuddin: Siap-Siap untuk Dicopot

Rata-rata pengeluaran biaya untuk rokok/kapita sebulan menurut komoditas di Kabupaten Cirebon yaitu Rp97.442 pada tahun 2023 dan Rp92.094 pada tahun 2024.

Dalam upaya penanggulangan perilaku merokok, Pemkab Cirebon memiliki peraturan tentang KTR yang tercantum dalam Peraturan Bupati No 55 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan pada 28 Oktober 2016.

Namun hingga saat ini, Pemkab Cirebon belum memiliki Perda tentang KTR. Padahal setiap kabupaten/kota dituntut memiliki Perda KTR agar ada ketegasan berupa sanksi untuk memberikan jaminan udara yang sehat bagi masyarakat.

Perjalanan penyusunan Perda KTR di Kabupaten Cirebon cukup panjang.

BACA JUGA:Berkat Tambang Ditutup, Para Pengrajin Batu Alam Mulai Bergerak Bangun IPAL Komunal

Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, pada 2018 dan 2019 perda KTR gagal masuk program legislasi daerah (Prolegda), walaupun beberapa kali dilakukan audiensi dengan Komisi III membahas tentang KTR.

Selanjutnya, Perda KTR masuk Prolegda 2021. Pada tahun tersebut pembahasan Perda KTR tidak dilanjutkan karena belum ada naskah akademik.

Pada tahun 2024 pembuatan naskah akademik dan penyusunan rancangan peraturan daerah KTR bersama pihak ke-3.

Februari 2025, harmonisasi rancangan Perda KTR oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

BACA JUGA:Bangga Buatan Cirebon 2025 Dibuka, Produk Lokal Siap Tembus Pasar Internasional

Di bulan dan tahun sama, hantaran rancangan peraturan daerah KTR sebagai inisiatif eksekutif pada paripurna DPRD Kabupaten Cirebon. Sampai saat ini Perda KTR belum disahkan.

Tantangan penyusunan Perda KTR di Kabupaten Cirebon yaitu terdiri dari tantangan internal dan eksternal.

Urgensi perlu dibuat Perda yaitu karena Perda memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, karena ada kejelasan sanksi sehingga ketegasan peraturan KTR untuk masyarakat dapat ditegakkan.

Dengan adanya Perda KTR, menjadi salah satu upaya untuk menanggulangi perilaku merokok masyarakat agar tidak sembarangan dan mencegah paparan asap rokok terhadap perokok pasif, sehingga dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih.

BACA JUGA:Sejumlah Kuwu di 3 Kecamatan Sambangi BBWS Cimanis, Minta DAS Singaraja Dinormalisasi

Pentingnya Perda KTR ini juga berpedoman kepada regulasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menyebutkan pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.

Selain itu juga peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok menyebutkan pemerintah daerah wajib menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. (ade/rls)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: