SABAR! Perbaikan Jalan Rusak Sindanglaut–Pabuaran Masih Tahap Lelang
DOKUMENTASI. Jalan rusak wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur (Cirtim) bakal digelar pada bulan Agustus 2025. Untuk ruas Sindanglaut-Pabuaran masih tahap lelang.-Dok-Radar Cirebon
Adapun dana yang digunakan, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp10 miliar.
Dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Selasa, 8 Juli 2025, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Iwan Santoso ST, memberikan keterangan tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020
BACA JUGA:Pesan Wagub Erwan ke Akademi Persib Cimahi U-12: Bawa Nama Baik Jabar di Gothia Cup 2025
Iwan memperkirakan, perbaikan jalan ruas Gebang-Pabuaran (Gebang Ilir-Waled) paling cepat akhir Agustus 2025.
Oleh karena itu, paket perbaikan Jalan Gebang-Pabuaran, belum tayang di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di situs: lpse.cirebonkab.go.id.
"Kita menyebutnya ruas jalan Gebang Ilir-Waled. Perbaikan itu akan digelar tahun ini. Tapi di APBD perubahan. Bukan murni. Jadi wajar ketika di LPSE belum muncul," jelas Iwan.
Ditambahkan Iwan, anggaran yang dialokasi untuk perbaikan jalan, harus menjalani beberapa proses sebelum proyek digelar.
BACA JUGA:Miris! 500 Ribu Lebih Penerima Bansos Ternyata Pemain Judol
"Kita harus masukin dulu anggarannya di perubahan, disahkan dulu bahannya, baru bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Iwan mengaku, pihaknya tidak bisa bertindak gegabah karena setiap proses pembangunan yang menggunakan anggaran negara, harus taat aturan yang berlaku.
Termasuk, berhati-hati karena segala kegiatan selalu dalam pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita juga harus taat aturan, karena di samping-samping kita kan APH melihatnya. Nggak bisa serta-merta gampang dilaksanakan asal tuntutan masyarakat itu. Kita akomodir tuntutan masyarakat, tapi prosesnya disesuaikan dengan perundang-undangan," tandas Iwan.
Iwan menyampaikan, proses pelaksanaan proyek tidak bisa serta-merta dilakukan meskipun sudah diumumkan.
Setelah pengesahan anggaran, kegiatan fisik harus melalui proses lelang sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pelaksanaannya diperkirakan paling cepat akhir Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


