Anggaran Kurang, Perbaikan Jalan Kabupaten Cirebon Bakal Gunakan Dana CSR?
FOTO ILUSTRASI. Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Cirebon, bakal mengandalkan dana CRS selain dari APBD.-Dok-Radar Cirebon
BACA JUGA:SPPG Harjamukti Belum Beroperasi Karena Menunggu SPPI
Meski begitu, Dadang menegaskan, Pemkab saat ini menunggu Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan disahkan agar ada kepastian hukum.
"Kami sedang menunggu Perda TJSL yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh dewan," katanya.
Dadang menjelaskan, Perda TJSL akan mengatur pemanfaatan dana CSR di Kabupaten Cirebon secara lebih jelas dan terarah.
“Kami ingin memperkuat dulu payung hukumnya supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Dengan begitu, penggunaan CSR, termasuk untuk perbaikan jalan, bisa berjalan sesuai aturan," tuturnya.
Ia berharap, Perda TJSL dapat segera disahkan dalam beberapa bulan ke depan.
"Mudah-mudahan segera rampung. Informasi terakhir, Perda TJSL sudah di tahap finalisasi dan tinggal menunggu pengesahan," tukasnya.
Seperti diketahui, anggaran dari pemerintah untuk Kabupaten Cirebon, mengalami pengurangan sebesar Rp62,3 miliar.
Hal tersebut berpengaruh pada proyek infrastruktur di Kabupaten Cirebon. Terutama proyek jalan.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, untuk mendengarkan jawaban Bupati Cirebon atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025.
Dijelaskan Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, yang hadir mewakili Bupati Cirebon, H Imron, bahwa telah terjadi penyesuaian anggaran berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan lewat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 29 Tahun 2025 mengenai rincian alokasi transfer ke daerah.
Nah, pengaruhnya untuk Kabupaten Cirebon yaitu terjadi penurunan anggaran sebesar Rp62,3 miliar.
"Total penurunan alokasi dana transfer ke daerah mencapai Rp62,3 miliar," kata Jigus.
Jigus menjelaskan rinciannya. Yakni, terjadi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp13 miliar serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp49,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


