Segini Sampah yang Dihasilkan Warga Kabupaten Cirebon Setiap Hari
FOTO ILUSTRASI. Peraturan Desa atau Perdes tentang pengelolaan sampah, menjadi syarat desa agar bisa mendapapatkan bantuan gubernur.-Dok-Radar Cirebon
Dijelaskan Fitroh, hingga saat ini, baru 238 desa yang sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Sementara desa lainnya masih perlu digerakkan. Salah satu kendala utama adalah belum tersedianya sarana dan prasarana, serta belum terbentuknya unit pengelola sampah di tingkat desa.
"Ada juga desa yang sudah mencoba mengelola sampah, tetapi hanya sebatas mengumpulkannya di satu titik tanpa pengelolaan lanjutan," terangnya.
Fitroh juga menambahkan, retribusi pengelolaan sampah sudah diatur sesuai jenis pelanggan.
Rumah tangga dikenai tarif Rp10 ribu per bulan, kantor Rp150 ribu per bulan, dan pemukiman desa Rp250 per angkut.
Sedangkan perusahaan yang menggunakan truk Amrol dikenakan Rp400 ribu per rit, dan Rp500 ribu per rit jika menggunakan dumptruk DLH beserta kru.
"Tahun ini, kami menargetkan pendapatan dari retribusi sampah mencapai Rp8,35 miliar. Angka ini naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp6,3 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


