Eks Buruh di Pabedilan Simpan Ganja Siap Edar, Satresnarkoba Polresta Cirebon Langsung Bekuk
Satresnarkoba Polresta Cirebon tangkap pria berinisial TR (25), warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering siap edar pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB-Humas Polresta Cirebon -
Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Salahgunakan Narkotika, Sepasang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” tegasnya.
Saat ini, TR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


