Ok
Daya Motor

Puluhan Pesantren di Jabar Terbitkan Piagam Kempek, Berikut Isinya!

Puluhan Pesantren di Jabar Terbitkan Piagam Kempek, Berikut Isinya!

Sejumlah santri dari seantero Jawa Barat membacakan dan menerbitkan Piagam Kempek usai Seminar Nasional “Menjaga Ruh Pesantren di Era Teknologi: Peran Tasawuf dalam Peradaban Modern” di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Sabtu 23 Agustus 2025.-Dokumen Pondok Pesantren KHAS Kempek-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan tokoh perwakilan pesantren di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, Jawa Barat (Jabar) menyepakati penerbitan “Piagam Kempek” sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional dan percaturan global. 

Piagam ini diumumkan usai Seminar Nasional “Menjaga Ruh Pesantren di Era Teknologi: Peran Tasawuf dalam Peradaban Modern” di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Sabtu 23 Agustus 2025.

Piagam Kempek memuat sembilan butir komitmen strategis yang ditujukan kepada pemerintah, pelaku industri, media massa, dan masyarakat luas. 

BACA JUGA:Bahas Mafia Tanah, LMB PWNU Jabar: Penerbitan Sertifikat Bermasalah Dinyatakan Haram

BACA JUGA:Fenomena Cerai Pasca Pengangkatan PPPK Jadi Bom Sosial Baru, Ulama Angkat Bicara

BACA JUGA:Dianggap Merusak Pendidikan Diniyah, Pesantren se-Jabar Tolak Aturan Jam Masuk Sekolah

Komitmen ini lahir dari kesadaran bahwa peran pesantren, meskipun telah diakui melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, masih belum sepenuhnya mendapat dukungan kebijakan, kemitraan ekonomi, dan pengakuan publik yang memadai.

“Kami ingin memastikan pesantren tidak hanya bertahan, tapi juga berkembang, berdaya saing, dan berperan penting di tingkat global,” kata Ketua Panitia, Ustaz Ahmad Ashif Shofiyullah.

Isi Piagam Kempek mencakup dorongan agar pemerintah menempatkan pesantren sebagai prioritas nasional dalam kebijakan pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan pembangunan berkelanjutan. 

Pelaku industri diajak menjalin kemitraan produktif dengan pesantren berdasarkan prinsip halal, etis, berkeadilan, dan saling menguntungkan.

Selain itu, piagam ini menuntut kesetaraan kesempatan kerja bagi lulusan pesantren, termasuk pengakuan kompetensi melalui sertifikasi resmi. 

BACA JUGA:Pemerintah Sediakan Anggaran Pendidikan Pesantren Rp2,6 Triliun

BACA JUGA:Kembali ke Pendidikan Pesantren

Masyarakat juga diimbau menghapus stigma negatif terhadap pesantren dan mengakui kontribusinya dalam membentuk karakter bangsa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait