Perda TJSLP Disahkan, Perusahaan di Cirebon Kena Sanksi Bila Tidak Membantu Pembangunan
Bupati Cirebon, H Imron.-Dok. Radar Cirebon-
Bupati menekankan bahwa Perda ini akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang enggan menyalurkan dana TJSLP.
“Sebelumnya memang sudah ada Peraturan Bupati. Sekarang dengan Perda, posisinya lebih kuat. Bila perusahaan tidak patuh, akan ada sanksi,” tandasnya.
Ia mencontohkan, perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus utama.
“Misalnya di Pabedilan, banyak perusahaan berdiri tetapi kondisi jalannya rusak. Karena anggaran daerah terbatas, TJSLP bisa diarahkan untuk perbaikan jalan,” kata Imron.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi menambahkan, aturan teknis yang belum diatur dalam Perda akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Hal-hal yang belum ada, seperti besaran persentase maupun bentuk sanksi, akan kita lengkapi di Perbup yang saat ini sedang disusun,” jelas Nanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


