DPRD Dukung Pendekatan Restorative Justice untuk Selamatkan Masa Depan Anak
DISKUSI: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH saat mendampingi Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi di Mapolresta Cirebon. -dok humas -radarcirebon
BACA JUGA:Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Persetujuan Pemerintah dan DPRD Jabar CDPOB Cirebon Timur
Fauzi menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah usia 18 tahun, proses hukum tetap akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pendekatan restorative justice dinilai lebih tepat untuk diterapkan dalam kasus ini.
“Restorative justice memungkinkan proses penyelesaian yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,” ungkapnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk para orang tua dan pihak sekolah, untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
“Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, termasuk anak-anak. Namun, harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan anarkistis,” tandasnya.
BACA JUGA:Hadiri Sidang Paripurna DPRD Jabar, Asyrof Siap Kawal Pengembangan DOB Cirebon Timur
Dengan pendekatan yang humanis dan edukatif seperti restorative justice, masa depan anak-anak yang sempat terlibat permasalahan hukum masih dapat diselamatkan.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, ini adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa dan daerah. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


