Ok
Daya Motor

HTN ke-64, PGT dan Dbas Tani Dukung Penuh Tujuh Tuntutan SPI

HTN ke-64, PGT dan Dbas Tani Dukung Penuh Tujuh Tuntutan SPI

Paguyuban Rempug Tani dan Dbas Tani Gegesik siap ramaikan HTN ke-64 dengan menggelar berbagai acara yang bermanfaat untuk para petani di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. -Dokumen Pribadi -

“Ketimpangan agraria di Indonesia sangat tinggi, dengan Indeks Gini penguasaan lahan sebesar 0,68 persen."

"Saat ini mayoritas petani Indonesia merupakan petani gurem yang mengelola lahan di bawah 0,5 hektare dengan jumlah mencapai lebih dari 16 juta orang,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum SPI, Agus Ruli Ardiansyah menyampaikan, akan menggelar aksi nasional pada 24 September di berbagai lokasi, termasuk DPR RI, Istana Negara, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Selain di Jakarta, seluruh anggota SPI di 30 propinsi juga akan melaksanakan peringatan HTN dengan melaksanakan aksi demontrasi dan berbagai bentuk kegiatan mobilisasi lainnya.

Hal ini dilakukan untuk mendesak reforma agraria secara nasional dan daerah.

Pada peringatan HTN 2025, SPI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

Pertama, selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan yang dialami petani Indonesia.

BACA JUGA:Sekuat Tenaga Majalengka Pertahankan Lahan Pertanian, Ekspansi Industri dari Bandung Kian Masif

Kedua, hutan negara jadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dijadikan obyek TORA.

Ketiga, tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan serta perusahaan pengembang menjadi objek TORA. 

Empat, revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.

Lima, bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.

Enam, revisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, revisi UU Kehutanan untuk reforma agraria, dan revisi UU Koperasi untuk perwujudan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Tujuh, bentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat. 8. Cabut UU Cipta Kerja yang menyebabkan ketimpangan agraria dan menghalangi pelaksanaan reforma agraria. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait