Ini Dia Daftar Barang Mewah Milik MY, Tersangka Korupsi Bank Pemerintah di Cirebon
MY, mantan staf bank pemirintah di Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai terangka korupsi oleh kejaksaan. -Samsul Huda-Radarcirebon.com
Lebih lanjut, Yudhi memastikan, bahwa kejaksaan masih melanjutkan pelacakan aset milik tersangka.
Untuk diketahui, kasus korupsi bank pemerintah di Cirebon ini terungkap setelah adanya laporan internal.
Kejari Kabupaten Cirebon yang menerima laporan kemudian melaksanakan investigasi dan memeriksa sekitar 12 saksi.
MY dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hukuman yang mengancam bervariasi. Mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Untuk TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar," tandas Yudhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


