Bapenda Cirebon Perkuat Tata Kelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pajak Daerah pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula Bapenda setempat, Kamis (9/10).-Deni Hamdani-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pajak Daerah untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kamis (9/10), di Aula Bapenda setempat.
Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon HR Cakra Suseno SH, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Gema Ades Subekti ST MKP, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Haris Firmansyah ST, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon Setia Budi Hartono SH MH.
Acara dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Drs Erus Rusmana MSi dan dihadiri para pelaku usaha pertambangan, wajib pajak MBLB, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Erus menegaskan, pajak MBLB merupakan salah satu sumber penting PAD Kabupaten Cirebon, mengingat masih besarnya potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan seperti andesit, pasir, tras, tanah urug, dan batu lamping.
BACA JUGA:Cara Bapenda Kabupaten Cirebon Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Berawal dari Hal Ini
“Pajak MBLB bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memahami tata cara perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, sekaligus menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Erus menjelaskan, pengelolaan pajak MBLB telah diatur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume dikalikan harga patokan.
Ia juga mengimbau agar pelaku usaha menggunakan e-SSPD (elektronik Surat Setoran Pajak Daerah) untuk mempermudah proses pembayaran pajak.
BACA JUGA:Jateng Fair 2025, Bapenda Sediakan Simulasi Balapan
Selain itu, sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak MBLB juga dikenakan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen dari pokok pajak.
Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak MBLB, dimana pajak MBLB masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Cirebon, sedangkan opsennya disetor ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemasukan pajak.
“Kami berperan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan. Fungsi kami lebih ke arah preventif, yaitu memastikan kewajiban pajak dapat terpenuhi sebelum muncul konsekuensi hukum,” tegas Yudhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


