Polsuska Daop 3 Cirebon Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul kepada radarcirebon.com.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Keberadaan material rel ini sebagai cadangan yang sangat penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ungkapnya, Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Operasi Keselamatan Berlalulintas Lodaya 2025, Inilah Tujuannya
BACA JUGA:CANGGIH! Fitur RoadSync Duo Tersemat di Motor Listrik Honda
Dijelaskan Rokhmad, kejahatan pencurian terhadap aset negara tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api," jelasnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Selain itu, melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," tegasnya
BACA JUGA:Jawaban SMAN 7 Kota Cirebon Soal Potongan PIP dan Sejumlah Pungutan ke Siswa
BACA JUGA:Ada Oknum Partai di Balik Potongan Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon
Pelanggaran terhadap pasal ini, lanjut Rokhmad, para pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,-.
"PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku."
"KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini."
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik yang vital," pungkas. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


