Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di Kedawung
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pengedar sabu di sebuah kafe kost di Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu 6 September 2025.-Humas Polres Cirebon Kota -
BACA JUGA:Eks Buruh di Pabedilan Simpan Ganja Siap Edar, Satresnarkoba Polresta Cirebon Langsung Bekuk
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat terus melapor bila mengetahui peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


