Ok
Daya Motor

Disebut Terlibat Kasus Gedung Setda, Agung Supirno Langsung Membantah, Simak Kata-katanya

Disebut Terlibat Kasus Gedung Setda, Agung Supirno Langsung Membantah, Simak Kata-katanya

Flyer yang beredar lewat esan berantai dan pernyataan klarifikasi Agung Supirno Anggota DPRD Kota Cirebon di media sosial Facebook miliknya. -Tangkapan layar -Radarcirebon.com

"Terima kasih kepada semua yang telah memberikan dukungan dan bertanya langsung kepada saya, bukan hanya percaya pada gambar dan informasi yang tidak jelas sumbernya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan RadarCirebon.Com sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon.

Kali ini yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Cirebon adalah Nashrudin Azis mantan Walikota Cirebon periode tahun 2014-2023. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NA kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Muhammad Hamdan kepada wartawan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Nashrudin Azis berdasarkan hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

"Setelah melakukan gelar perkara Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tersangka Nashrudin Azis selaku Walikota Cirebon Periode Tahun 2014 hingga 2023. Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman," ungkapnya.

Kajari menjelaskan peran tersangka Nashrudin Azis selaku Walikota Cirebon dalam kasus tersebut.

Yakni, memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018 yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai. 

"Tersangka akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 08 September 2025 hingga 27 September 2025 berdasarkarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon nomor : PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025," katanya. 

Kajari Kota Cirebon Muhammad Hamdan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. 

Sementara itu, tersangka Nashrudin Azis saat digiring ke mobil tahanan sempat menitipkan pesan kepada wartawan.

"Kota Cirebon harus kondusif. Semua serahkan ke proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait