Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Kabag Hukum Setda Kuningan Sebut Hotman 911 Lompati Alur
Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus bayi meninggal di RSUD Linggajati.-Foto: Andre Mahardika-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pasangan Andi - Irmawati didampingi kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus bayi meninggal di dalam kandungan ke Polres Kuningan.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang nama dari RSUD Linggajati, mulai dari direktur, dokter kandungan, dokter dan bidan jaga.
Kendati demikian, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman SH MM, menyebut bahwa langkah Andi - Irmawati bersama Hotman 911 telah melewati alur yang semestinya.
Apalagi Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar sudah menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, dr Eddy Syarief untuk proses pemeriksaan yang objektif.
BACA JUGA:Cetak Sejarah! Persib Cimahi Juara Gothia Cup 2025 U-13
Mahardika mengungkapkan, laporan polisi yang dilakukan Andi-Irmawati bersama Hotman 911, telah melompati jalur seharusnya.
Meskipun demikian, kepolisian juga tidak bisa menolak dengan menerima laporan tersebut.
"Pertama sebenarnya mekanisme untuk pengaduan, di profesi mereka sudah ada yaitu di Majelis Disiplin Profesi. Jadi semuanya mestinya alurnya kesitu, pengaduan ketidakpuasan dan lain-lain," ungkap Mahardika kepada awak media.
"Tapi (memang) Polres juga tidak bisa menolak (saat ada aduan, makanya Polres harus menerima laporan keluarga pasien)," imbuhnya.
Meski tidak bisa menolak laporan, kepolisian kata Mahardika, tidak bisa serta merta menetapkan pidana atas kasus yang berkaitan dengan profesi tenaga kesehatan.
Sesuai jalurnya, harus ada terlebih dahulu hasil dari Majelis Disiplin Profesi, yang menjadi dasar hukum. Entah itu untuk kepolisian ataupun kuasa hukum untuk melangkah lebih jauh.
Singkatnya, meski polisi bisa meminta keterangan dalam proses penyelidikan, tidak bisa meningkatkan perkara tersebut ke jenjang penyidikan atau penetapan tersangka, sebelum ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.
"Harus prosedur itu dulu (Majelis Disiplin Profesi), jadi yang menentukan layak atau tidaknya perkara itu dilanjut adalah Majelis Disiplin Profesi, Polres menerima (laporan) sebagai aduan saja tidak papa, karena mereka tidak bisa menolak, tapi hanya sebatas penyelidikan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


