Dugaan Korupsi Dana Desa Cipaku Majalengka, Pelaku Bisa Lebih dari Satu
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Jujun Junaedi membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi Dana Desa Cipaku.-Baehaqi-Radarcirebon.com
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, apabila terbukti ada penggelapan, maka mustahil dilakukan oleh satu orang.
"Sekdes bukan pemegang uang. Yang bertanggung jawab kan bendahara desa dan kepala desa,” katanya.
BACA JUGA:3 Mahasiswi Diduga Alami Pelecehan di Kuningan oleh Crew Biro Perjalanan Asal Cirebon
BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Sambut Baik Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah
“Selain itu, adapula pengawasan dari kecamatan dan pendamping desa. Jadi, tidak mungkin kasus ini berdiri sendiri. Bisa saja pelakunya lebih dari seorang. Sistem pengawasan kita akan evaluasi," imbuh Nasir.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa Komisi I akan memanggil sejumlah pihak dalam waktu dekat ini. Termasuk pihak kecamatan sebagai pembina desa, DPMD sebagai OPD teknis, Inspektorat, hingga para pendamping desa.
“Semua informasinya akan menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah. Kami sudah mengantongi kesimpulan sementara bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Nasir juga mengatakan bahwa hukuman yang tegas perlu ditegakkan. Bukan hanya pengembalian uang yang menjadi kerugian negara.
“Harus ada proses hukum, karena yang dilakukan ini termasuk dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Desa, dengan pengawasan kepala desa yang sangat lemah,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Jujun Junaedi membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana desa Cipaku.
Jujun menegaskan bahwa Komisi I akan memanggil seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Di antaranya pihak kecamatan selaku pembina desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan desa, Inspektorat Daerah, hingga para pendamping desa.
"Langkah ini kami ambil untuk mengumpulkan informasi dari seluruh pihak yang terlibat, agar menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan nota komisi atau rekomendasi yang nantinya akan kami sampaikan ke pemerintah daerah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


