Ok
Daya Motor

Terjadi Pandemi Covid Jilid 2 di Pariwisata, Efek Larangan Study Tour Dedi Mulyadi

Terjadi Pandemi Covid Jilid 2 di Pariwisata, Efek Larangan Study Tour Dedi Mulyadi

ILUSTRASI. Tempat wisata Linggarjati Indah, Kuningan. Kondisinya sekarang tutup, diperparah dengan pandemi Covid yang terjadi awal tahun 2020.-Asep Brd-Radar Cirebon

BACA JUGA:Dilantik Siska Gerfianti, Kini Susi Gantini Resmi Menjabat Ketua TP PKK Sumedang

Tidak hanya Jawa Barat, menurut Nana, wilayah lain juga bakal ikut merasakan dampak dari larangan ini.

"Harapan dari semua pelaku wisata, mohon kebijakan dari kepala daerah yang lebih bijak untuk study tour," harapnya. 

Nana tidak memungkiri, terjadi tata kelola yang tidak baik yang dilakukan sekolah dan pihak terkiat dalam menggelar kegiatan study tour.

Untuk itu, dirinya berpesan agar tata kelolanya harus dibenahi supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan.

BACA JUGA:Apa Itu Operasi Modifikasi Cuaca? Berikut Penjelasan Ahli Muda BPBD Jabar

"Yang paling penting jangan ada unsur paksaan. Bilamana ada yang tidak ikut jangan dibenani," pesannya.

Karena menurut Nana, kegiatan study tour sebenarnya memiliki manfaat yang sangat baik bagi pengalaman siswa sekolah.

Pengetahuannya yang selama ini diperoleh dari pelajaran buku atau pemaparan guru, bisa langsung mendapatkan pengalaman atau field trip lewat study tour.

"Si anak (siswa) bisa mempelajari langsung di lapangan tidak hanya belajar dari buku atau membaca," ungkapnya.

Untuk menghindari kejadian seperti kecelakaan, Nana menyarankan pihak sekolah atau biro perjalanan harus memperhatikan kelayakan kendaraan.

Disebutkan lebih lanjut, sebelum tanggal berangkat terdapat prosedur yang harus dijalani pihak pemilik kendaraan yang diketahui oleh biro perjalanan dan dinas terkait.

"Ada yang namanya ramp ceck untuk memastikan kelayakan kendaraan. Walaupun sudah ada KIR namun ramp ceck tetap kita lakukan sebelum keberangkatan yang bekerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan setempat. Jadi tidak serta merta asal berangkat," papar Nana.

Selanjutnya, Ada koordinasi antara pihak sekolah, Disdik dan Dishub, sebelum agenda perjalanan dilakukan.

"Pihak sekolah melayangkan izin kepada Disdik dengan dilampiri kelayakan kendaraan yang akan digunakan untuk study tour. Diantaranya melampirkan surat KIR, SIM pengemudi, STNK juga ada. Itu semua dilampirkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait