8 Poin Penting SE BKN Terbaru, Calon PPPK dan CPNS 2024 Seluruh Indonesia Harus Tahu
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.-Humas KemenPAN-RB-
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
BACA JUGA:Jigus Tinjau Sungai dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
BACA JUGA:Ramadhan Menjadi Spirit Transormasi Sosial Menuju Bangsa Maju dan Beradab
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3. Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


