Ok
Daya Motor

8 Poin Penting SE BKN Terbaru, Calon PPPK dan CPNS 2024 Seluruh Indonesia Harus Tahu

8 Poin Penting SE BKN Terbaru, Calon PPPK dan CPNS 2024 Seluruh Indonesia Harus Tahu

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.-Humas KemenPAN-RB-

RADARCIREBON.COMCalon PPPK dan CPNS 2024 di seluruh Indonesia harus tahu informasi penting berikut ini mengenai SE terbaru dari BKN.

Ya, Badan Kepegawaian Negara alias BKN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dand daerah.

Informasi penting untuk calon PPPK dan CPNS 2024 ini terdapat dalam SE BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.

Surat edaran tersebut secara resmi ditandangani oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah. Diterbitkan pada Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Nunggu Orderan Penumpang Pulang, Travel Gelap Berubah Jadi Ojol

BACA JUGA:Penjualan Kulkas Naik 108 Persen Selama Ramadan, Sharp Cirebon Tebar Promo

SE BKN tersebut sifatnya adalah ‘penting’ yakni berisi tentang "Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024". 

Dan tentu saja berisi informasi yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.

Disebutkan bahwa surat edaran tersebut, merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini," demikian bunyi surat tersebut.

BACA JUGA:Travel Gelap dan Rumah Makan Ternyata Ada Kesepakatan, Begini Cara Kerjanya

BACA JUGA:Banjir Kritik dari Musisi, Kadisbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya Singgung Win Win Solution

Nah, berikut ini adalah 8 poin penting yang terkandung di dalam SE BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.

1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait