Ok
Daya Motor

Selain IEG, Berikut Daftar Tersangka, Barang Bukti dan Penyaluran Uang Haram Hasil Pemerasan Sertifikat K3

Selain IEG, Berikut Daftar Tersangka, Barang Bukti dan Penyaluran Uang Haram Hasil Pemerasan Sertifikat K3

Ketua KPK Setyo Budianto mengumumkan penetapan tersangka dugaan kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3 di [email protected]

BACA JUGA:KPK ke Cirebon Periksa 20 Saksi Kasus CSR BI, Tersangka Segera Diumumkan

Penyalurannya dilakukan melalui setoran tunai, transfer antarpihak, dan pemberian kepada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. 

Budi Prasetyo menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar dan mengalir kepada para tersangka.

Irvian: diduga menerima Rp 69 miliar dari tahun 2019-2024 melalui perantara, digunakan untuk belanja pribadi dan hiburan, serta setoran kepada pihak lain.

Gerry: diduga menerima Rp 3 miliar antara tahun 2020-2025, meliputi setoran tunai dan transfer dari Irvian, serta dana dari perusahaan PJK3.

Subhan: diduga menerima Rp 3,5 miliar antara tahun 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan PJK3.

Anitasari Kusumawati: menerima Rp 5,5 miliar dari tahun 2021-2024 dari pihak perantara.

Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker): diduga menerima Rp 3 miliar.

Farurozi dan Hery: masing-masing diduga menerima Rp 1,5 miliar.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait